Masih Ramai Disorot, Eks Menkominfo Sebut Ini Tugas TNI Sesuai UUD

Siswandi 22 Nov 2020, 12:04
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Polemik sekitar aksi pasukan TNI yang mencopot baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, hingga kini masih berlanjut. Sejumlah pihak menyayangkan aksi itu, karena dinilai berlebihan. Sebab bukan wewenang dan kewajiban TNI untuk melakukan aksi seperti itu. 

Seperti dituturkan antan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring. Hal itu dilontarkannya melalui akun Twitternya, Minggu 22 November 2020. 

“Baca konstitusi, Pasal 30 UUD 1945,” cuitnya, dilansir rmol. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, TNI tidak bertugas untuk mencopoti baliho. Tugas TNI adalah mempertahankan, melindungi, serta memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

“Sementara Polri menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta penegakan hukum,” tutupnya.

Hal senada juga dilontarkan politikus PAN, Guspardi Gaus. Ia meminta prajurit TNI kembali pada tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) sebagaimana diatur di dalam UU 34/2004 tentang TNI. 

Berdasarkan UU tersebut, TNI diamanatkan untuk berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

“Kalau dicermati UU TNI kan jelas tupoksinya, tidak ada itu soal pencopotan atau penegakan,” tegas anggota Komisi II DPR ini. 

Baginya, pengerahan prajurit untuk penertiban dan pencopotan baliho Habib Rizieq terlalu berlebihan dan janggal. Sebab seharusnya, tugas tersebut cukup dilakukan petugas Satpol PP.

Atas alasan itu, dia meminta TNI untuk menarik diri dan tidak terlibat langsung mencopot baliho dan spanduk bergambar Habib Rizieq di Jakarta.

Ia tak menampik pernyataan Pangdam Jaya bahwa penurunan baliho HRS dilakukan anak buahnya lantaran pihak FPI selalu memasang kembali baliho yang sudah diturunkan Satpol PP. Namun demikian, untuk pencopotan baliho itu tetap dalam ranah penertiban dan penegakan hukum.

“Maka pihak kepolisian yang seharusnya turun tangan. Karena hal itu merupakan ranah kepolisian untuk menanganinya,” tutupnya. ***