Struktur Pengurus MUI Yang Baru sudah Dibentuk, Nama Tengku Zulkarnain Tak Masuk

Riko 27 Nov 2020, 10:15
Tengku Zulkarnain (foto:net)
Tengku Zulkarnain (foto:net)

RIAU24.COM - Struktur kepengurusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020-2025 sudah terbentuk. Namun nama Tengku Zulkarnain tidak masuk dalam kepengurusan baru tersebut. 

Tengku Zulkarnain sebelumnya menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI. Namun, pada struktur kepengurusan yang baru ini namanya tidak ada baik di jajaran dewan pertimbangan maupun dewan pimpinan MUI.

MUI telah menyelesaikan musyawarah nasional (Munas) ke X. Hasilnya, Ketua Umum MUI dijabat oleh Miftachul Akhyar. Kemudian, Anwar Abbas, Marsudi Syuhud, dan Basri Barmanda menjabat sebagai wakil ketua umum MUI.

Sementara itu, Ma'ruf Amin menjadi ketua dewan pertimbangan MUI. Ma'ruf menyebutkan keputusan penetapan kepengurusan ini tidak dapat diganggu gugat.

"Suasananya sangat cair, tidak alot, sehingga alhamdulillah pertemuaan hasilkan keputusan Dewan Pengurus Harian dan Dewan Pertimbangan. Hasilnya tidak boleh diganggu gugat," kata Ma'ruf Amin mengutip dari Detik. Jumat 27 November 2020.

Penetapan kepengurusan itu ditetapkan oleh tim formatur Munas X MUI. Pemilihan melalui rapat tertutup yang diikuti oleh 17 formatur dengan menerapkan protokol kesehatan.

Selain menetapkan kepengurusan, MUI juga menetapkan sejumlah fatwa. Ada 5 fatwa yang ditetapkan dalam Munas X MUI. Berikut lima fatwa hasil Munas X MUI:

1. Fatwa tentang Penggunaan Human Diploid Cell untuk Bahan Produksi Obat dan Vaksin
2. Fatwa tentang Pendaftaran Haji Saat Usia Dini
3. Fatwa tentang Pemakaian Masker Bagi Orang Yang Sedang Ihram
4. Fatwa tentang Pembayaran Setoran Awal Haji Dengan Utang dan Pembiayaan
5. Fatwa tentang Penundaan Pendaftaran Haji Bagi Yang Sudah Mampu