WNA Asal Nigeria Tipu Seorang Janda di Inhil Hingga Ratusan Juta Rupiah, Ini Modusnya

Ramadana 27 Nov 2020, 13:21
WNA Asal Nigeria Tipu Seorang Janda di Inhil Hingga Ratusan Juta Rupiah, Ini Modusnya (foto/int)
WNA Asal Nigeria Tipu Seorang Janda di Inhil Hingga Ratusan Juta Rupiah, Ini Modusnya (foto/int)

RIAU24.COM -  INHIL- Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) meringkus sindikat penipuan melalui media sosial Facebook yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, yang berhasil memperdaya seorang Janda di Kabupaten Inhil

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan lima orang yang terlibat dalam kasus tersebut. 

zxc1

“Kita berhasil mengamankan A (32), G (29), T (34), S (27) dan Onyekachi James Aladum (35) yang merupakan warga Nigeria,” sebut Kapolres saat jumpa pers, Jumat 27 November 2020. 

Kapolres mengungkapkan, pada September 2020, As (53) yang merupakan korban berkenalan dengan pemilik akun Facebook bernama Aamir Rafiq dan kemudian komunikasi berlanjut kepercakapan di Massenger dan Whatsapp dengan nomor +44787138xxxx. 

“Dalam percakapan tersebut Aamir Rafiq menyampaikan bahwa dirinya akan pensiun dari Dinas Militer Tentara Amerika dan akan pindah ke Indonesia dan berjanji akan menikahi korban, yang berprofesi sebagai ASN, ” sebutnya.

zxc2

Saat itu, Aamir Rafiq berjanji akan mengirimkan uang sebanyak $1500.000 untuk investasi di Indonesia.

Pada 21 September 2020 sekira pukul 11.30 WIB korban dihubungi oleh seorang bernama J yang mengaku sebagai agen ekspedisi Skylink Courier Service. Pelaku memberi tahu bahwa uang yang dikirim oleh Aamir Rafiq sebesar $1.500.000 telah tiba di Indonesia dan meminta korban untuk mengirimkan uang melalui transfer ke Bank BNI dengan naman A.

Kapolres menuturkan pada Senin (21/11) korban melakukan transfer sebanyak Rp18.720.000, selanjutnya pada Selasa (22/11) korban mentransfer sebanyak dua kali yakni Rp52.800.000 dan Rp200.000.000.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan 7 unit handphone berbagai merk, 1 buku tabungan BNI dan ATM atas nama Azis, dan satu buku tabungan BCA dan ATM atas nama Septiana.

“Para tersangka dikenakan Pasal 378 Jo 55 Jo 56 dan atay 480 ayat 1 KUHPidana dan atau Pasal 28 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 4 tahun hukuman penjara,” pungkasnya.