Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan dari Dua Kasus

Ramadana 3 Dec 2020, 10:23
Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan dari Dua Kasus (foto/rgo)
Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan dari Dua Kasus (foto/rgo)

RIAU24.COM - INHIL- Polres Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti Shabu dan pil Extacy Rabu 2 Desember 2020, di Aula Rekonfu Polres Inhil, Jl. Gajah Mada Kecamatan Tembilahan.

Kapolres Indragiri Hilir  AKBP Dian Setyawan  menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti jenis shabu dan ekstasi ini merupakan kegiatan kepolisian dalam rangka memberantas narkoba.

zxc1

Adapun  barang bukti di dua lokasi yang dimusnahkan pada hari ini  sebanyak  shabu 799,50 gram dan Pil Extecy sebanyak 2997 butir,  Serbuk Extecy 195 gram sedangkan Erimen 5 (H 5) sebanyak 380 butir.

"Oleh karena itu, saya berharap perlunya kita secara bersama-sama dalam memberantas Narkoba. dan perlunya dukungan dari masyarakat baik secara moril atau fisik karena Narkoba adalah musuh kita bersama," Ungkap Kapolres Inhil. 

Ia juga berpesan agar seluruh stake holder dan unsur masyarakat dan orang tua dapat berperan aktif membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran Nartokita diwilayah terkhususnya Inhil.

zxc2

Dikatakannya, wilayah Inhil ini memiliki tingkat kerawanan yang sangat tinggi dengan adanya tindak pidana yang cukup tinggi, seperti kasus kepemilikan narkotika merupakan kasus yang sangat menonjol," ujarnya.

Sementara itu Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar, SH menyebut bahwa BB Narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan terhadap AS, DH, HS dan kawanya.

"AS dan DH berhasil diamankan pada hari jumat tangal 13 November 2020 sekira pukul 00.30 wib bertempat di Parit Landang, Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang sedangkan  tersangka HS diamankan di Perairan Pulau Burung Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung serta pengembangan kasus disalah satu Hotel Kecamatan  Kateman Kabupaten Indragiri Hilir," pungkasnya.