KPK Tahan Mantan Anggota BPK Rizal Djalil

Bisma Rizal 4 Dec 2020, 00:26
KPK Tahan Mantan Anggota BPK Rizal Djalil (foto/ilustrasi)
KPK Tahan Mantan Anggota BPK Rizal Djalil (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan  Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil.

Rizal merupakan tersangka kasus  dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

KPK juga menahan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Rizal sejak September 2019.

zxc1

"Penahanan keduanya dilakukan selama 20 hari ke depan," ujar  Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Ghufron menambahkan, Rizal akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling K4, sementara Leonardo akan ditahan ditahan di Rutan KPK Kavling Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk pencegahan penularan Covid-19, kedua tersangka akan menjalani isolasi selama 14 hari di Rutan KPK Cabang C1," kata Ghufron.

Baik Rizal maupun Leonardo diperlihatkan kepada awak media di ruang jumpa pers. Mereka sudah mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye.

zxc2

Dalam kasus ini, Rizal diduga menerima uang sebesar 100 ribu dolar Singapura. Uang diterima Rizal melalui pihak keluarga dalam pecahan 1.000 dolar Singapura sebanyak 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Kasus itu bermula ketika BPK melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat itu ditandatangani Rizal dalam kapasitasnya sebagai Anggota IV BPK.

Surat tersebut berisi pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

BPK menemukan laporan keuangan tidak wajar sebesar Rp18 miliar, namun belakangan berkurang menjadi Rp4,2 miliar.


Deputi Penindakan KPK, Karyoto menyebut perwakilan Rizal sempat mendatangi Direktur SPAM PUPR. Dalam pertemuan tersebut, pihak Rizal menyampaikan keinginan Rizal untuk ikut dalam proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran sebesar Rp79,27 miliar. Proyek itu pada akhirnya diberikan kepada perusahaan kenalan Rizal, yakni PT Minarta Dutahutama.

Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo diduga memberikan uang 100 ribu dolar Singapura kepada Rizal melalui perantara pihak keluarga.

Atas perbuatannya ini, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Leonardo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.