Menaker Tegaskan 9 Desember Besok Libur Nasional Termasuk Bagi Daerahnya yang Tidak Berlangsung Pilkada

Riki Ariyanto 8 Dec 2020, 11:57
Menaker Tegaskan 9 Desember Besok Libur Nasional Termasuk Bagi Daerahnya yang Tidak Berlangsung Pilkada (foto/int)
Menaker Tegaskan 9 Desember Besok Libur Nasional Termasuk Bagi Daerahnya yang Tidak Berlangsung Pilkada (foto/int)

RIAU24.COM -  Pada penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan sebagai Hari Libur Nasional. Bahkan Menaker Ida Fauziyah menerbitkan surat tegaskan pekerja libur pada 9 Desember 2020, termasuk untuk wilayah yang tidak berlangsung Pilkada.

zxc1

Dilansir dari Kompas, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 diterbitkan pada Senin (7/12/2020). Surat tersebut ditujukan untuk semua gubernur se-Indonesia.

Penetapan tanggal 9 Desember sebagai Hari Libur Nasional telah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020. Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang dilaksanakan serentak pada 9 Desember besok.

zxc2

Menaker Ida Fauziyah mengingatkan supaya pekerja diberi kesempatan menyalurkan hak suaranya. Menaker Ida juga katakan hari libur nasional itu juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pilkada serentak 9 Desember.

"Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” sebut Ida dalam pers rilis, Senin (7/12/2020).

Pada surat itu disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mesti tetap bekerja pada hari pemungutan suara untuk berhak atas upah kerja lembur serta hak lainnya. Tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitu pun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” sebut Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah juga tetap mengingatkan supaya pekerja/buruh, pengusaha, dan semua pihak tetap menyalurkan hak suaranya dalam pilkada serentak dengan menerapkan protokol kesehatan.