Nasib Pilu Korban COVID-19 yang Beragama Muslim di Sri Lanka, Tidak Dikubur dan Wajib Dikremasi

Devi 10 Dec 2020, 10:23
Nasib Pilu Korban COVID-19 yang Beragama Muslim di Sri Lanka, Tidak Dikubur dan Wajib Dikremasi
Nasib Pilu Korban COVID-19 yang Beragama Muslim di Sri Lanka, Tidak Dikubur dan Wajib Dikremasi

RIAU24.COM - Sri Lanka mengatakan akan mengkremasi jasad 19 korban virus korona Muslim, mengesampingkan keberatan keluarga terhadap kebijakan wajib tersebut. Negara kepulauan itu telah mengalami lonjakan kasus COVID-19 sejak Oktober, dengan jumlah infeksi meningkat lebih dari delapan kali lipat sejak itu menjadi lebih dari 29.300 dan 142 orang meninggal.

Mayat korban virus Corona diklaim oleh keluarga dan kemudian dikremasi - sebuah praktik yang dilarang menurut hukum Islam - di bawah pengawasan ketat otoritas kesehatan.

Tetapi keluarga dari 19 Muslim yang terbunuh oleh virus tersebut telah menolak untuk mengklaim jenazah dari kamar mayat di ibu kota Kolombo, memicu dekrit untuk melanjutkan kremasi yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Dappula de Livera.

"Jenazah korban COVID-19 yang tidak diklaim oleh keluarga dapat dikremasi sesuai dengan peraturan karantina, '' kata juru bicara De Livera pada hari Rabu, menambahkan bahwa jenazah akan dikremasi minggu ini.

Lima dikremasi pada hari Rabu, kata polisi.

Kebijakan tersebut telah ditentang oleh umat Islam, dengan 12 petisi yang diajukan oleh komunitas minoritas dan kelompok masyarakat sipil di Mahkamah Agung. Tapi pengadilan tinggi menolak petisi minggu lalu, tanpa memberikan alasan mengapa keputusan itu dibuat.

Rehab Mahamoor, asisten peneliti di Amnesty International, mengatakan kepada Al Jazeera dari Kolombo bahwa kremasi umat Islam yang bertentangan dengan keyakinan agama mereka adalah "tidak adil".

"Pedoman internasional dengan jelas menyatakan bahwa tubuh korban COVID-19 dapat dikuburkan atau dikremasi dan Sri Lanka akan menggunakan pandemi untuk semakin meminggirkan komunitas Muslim," tambah Mahamoor.

Dewan Muslim Sri Lanka mengatakan mayoritas korban virus corona di negara itu adalah Muslim. Seorang juru bicara dewan menambahkan bahwa anggota komunitas takut mencari bantuan medis jika mereka dinyatakan positif COVID-19, karena mereka tidak ingin dikremasi.

“Sangat disayangkan jaksa agung telah mengambil keputusan sewenang-wenang ini… dalam banyak kasus keluarga dekat berada di bawah karantina dan bahkan tidak memiliki kesempatan untuk mengidentifikasi mayat-mayat ini,” kata Hilmy Ahamed, wakil presiden dewan kepada Al Jazeera dari Kolombo.

“Tidak ada postmortem yang dilakukan dan bisa menimbulkan komplikasi hukum,” tambahnya.

Organisasi Kerja Sama Islam bulan lalu mendesak Sri Lanka untuk mengizinkan umat Islam menguburkan anggota keluarga mereka "sesuai dengan keyakinan dan kewajiban agama mereka".

Sri Lanka mewajibkan kremasi COVID-19 pada bulan April di tengah kekhawatiran yang disebarkan oleh para biksu Buddha yang berpengaruh - yang mendukung Presiden Gotabaya Rajapaksa - bahwa jenazah dapat mencemari air tanah dan menyebarkan penyakit.

Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan penguburan dan kremasi diizinkan.

Metode pembuangan jenazah telah menjadi pembicaraan utama di negara itu, dengan bagian media dituduh menjalankan "histeria anti-Muslim" dan menuding umat Islam untuk penyebaran virus. Menyusul serangan mematikan pada April 2019 yang menewaskan lebih dari 250 orang di gereja-gereja dan di hotel-hotel di seluruh Sri Lanka, Muslim menghadapi permusuhan yang meningkat dari mayoritas Sinhala.

Sebuah organisasi Muslim yang kurang terkenal disalahkan atas serangan terburuk negara pulau itu sejak perang saudara yang terjadi antara pasukan pemerintah dan pejuang separatis Tamil. Sri Lanka berpenduduk sekitar 21 juta, yang sekitar 10 persennya adalah Muslim.