Nilai Pasal yang Dikenakan ke Rizieq Shihab Terkesan Dipaksakan, ini Penjelasan Refly Harun

M. Iqbal 18 Dec 2020, 00:03
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun

RIAU24.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan jika pasal yang dikenakan kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terlalu dipaksakan.

"Menurut saya pasal yang dikenakan ke beliau itu memaksa," kata Refly dilansir dari Tempo.co, Kamis, 17 Desember 2020.

Dia menambahkan, ada dua pasal yang disangkakan polisi kepada Rizieq, yaitu Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Pada Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, Refly mengatakan ancaman pidananya 1 tahun dan atau denda Rp 100 juta. "Itu tindak pidana yang tidak berat-berat amat dan tidak bisa ditahan. Namun rupanya tidak cukup untuk HRS," ucapnya.

Maka itu, dia menilai aparat mencari-cari pasal dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun agar Rizieq bisa ditahan, yaitu Pasal 160 KUHP yang berisi menghasut orang melakukan tindak pidana.

"Pertanyaan, apa yang dihasutkan HRS? Dia menghasut apa? Siapa yang terkena hasutan yang akhirnya melakukan tindak pidana? Kan sumir banget," kata dia lagi.

Dalam penegakan protokol kesehatan, Refly Harun menjelaskan jika petugas bisa membubarkan kerumunan di suatu acara. Tapi, dalam acara kerumunan di Petamburan, tidak ada petugas yang membubarkan. "Bahkan BNPB membagikan masker untuk mengantisipasi tidak terjadi penularan," lanjut Refly.

Refly juga menerangkan, jika Rizieq disebut melanggar PSBB transisi, maka cukup Satpol PP yang turun. Apalagi, Rizieq juga sudah membayar denda sanksi administratif. Sebab, dasar dari PSBB transisi peraturan gubernur. Sementara pergub tidak mengatur sanksi pidana.

"Memang banyak ketidakjelasan yang ujung-ujungnya bukan soal penegakan hukum, tapi dilandasi motif politik," tandasnya.