Kebijakan Pemerintah Terapkan Tes Antigen Picu Masalah Baru, Dikhawatirkan Bisa Sebabkan Covid-19 Makin Parah

Siswandi 21 Dec 2020, 11:53
Antrian calon penumpang yang ingin melaukan tes antigen di Bandara Soetta. Foto: int
Antrian calon penumpang yang ingin melaukan tes antigen di Bandara Soetta. Foto: int

RIAU24.COM -  Kebijakan pemerintah yang merubah rapid test antibodi menjadi antigen sebagai syarat untuk perjalanan khususnya transportasi udara, ternyata memicu berbagai persoalan baru. Salah satunya, adalah membludaknya antrian calon penumpang yang ingin melakukan tes antigen itu. 

Antrian ini yang dikhawatirkan bakal membuat penyebaran Covid-19 kian parah. Karena saking banyaknya antrian yang terjadi malah terjadinya kerumunan orang. 

Kondisi ini yang dikabarkan terjadi di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta, Senin 21 Desember 2020. Sejak pagi tadi, antrian panjang penumpang yang ingin menjalani rapid test antigen, sudah terjadi. 

Seperti dituturkan salah seorang calon penumpang bernama Dimas, antrean rapid test antigen itu mengular di sepanjang Stasiun Kalayang.

"Antrean berdiri di sepanjang Stasiun Kalayang itu. Jadi panjang itu memang antreannya. Itu ramai banget, asli," lontarnya, dilansir cnnindonesia. 

Dimas sendiri mengaku telah antre sejak pukul 06.00 WIB. Namun karena panjangnya antrean dan terjadi kerumunan, ia memutuskan untuk pulang dan akan datang lagi saat sore atau malam hari.

"Saya belum dipanggil, karena sudah kerumunan saya balik dulu, karena fight besok, saya niatnya datang agak sore atau malam sekalian, karena harus ngantor dulu," ujarnya lagi. 

Menurutnya, antrean panjang itu terjadi karena petugas yang tidak siap mengantisipasi ramainya calon penumpang yang ingin menjalani rapid test antigen.

"Petugas kayaknya enggak siap karena mungkin dadakan. Terus mereka kasih antrean pakai pulpen, ditulis, disobek satu-satu dikasih ke penumpang. Baru jam setengah 8 ada polisi mengatur antrean," ucap dia.

Terpisah, kondisi itu mendapat sorotan tajam dari anggota Ombudsman RI, Alvin Lie. Ia menyayangkan kebijakan pemerintah, karena terkesan tiba-tiba membuat aturan baru. Ha itu, ujarnya, justru bisa berdampak sebaliknya.

"Berlimpahnya antrian pengguna pelayanan tes antigen seperti ini justru meningkatkan risiko penularan Covid-19," lontarnya, dilansir rmol.

"Ironis," tambahnya. 

Menurutnya, sebanyak apa pun petugas dikerahkan untuk mengatur tetapi pengguna membludak, maka pelayanan akan sulit tertangani. "Ketika kebutuhan mendesak, etika dan peraturan diabaikan," ucap dia.

Membludaknya antrian pelayanan rapid test antigen sendiri, menurut Alvin, juga disebabkan oleh minimnya informasi untuk publik terkait tempat-tempat yang menyediakan layanan tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19, Wiku Adisasmito mengatakan, hasil rapid test atau tes cepat antigen Covid-19 sebagai syarat perjalanan resmi berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021 bagi pemudik antar-kota, wilayah, dan provinsi se-Pulau Jawa. ***