Besok, Sidang Praperadilan Habib Rizieq Digelar, Seperti Apa Pengawalannya?

Siswandi 3 Jan 2021, 23:27
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab

RIAU24.COM -  Bila tidak ada aral melintang, sidang praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab, akan digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2020 besok. Sidang itu digelar setelah Habib Rizieq mengajukan praperadilan atas status tersangkanya yang ditetapkan pihak Kepolisian. 

Lalu, bagaimana bentuk pengawalannya? 

"1.610 personel gabungan dari TNI, Polri dan Pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok di PN Jakarta Selatan," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam keterangan tertulis, Minggu 3 Januari 2021.

Menurutnya, pengamanan akan dilakukan mulai dari lokasi sidang, hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, sidang dijadawalkan akan digelar pukul 09.00 WIB. Dalam sidang ini, PN Jaksel sudah menunjuk Akhmad Sahyuti sebagai hakim tunggal.  yang memimpin jalannya persidangan tersebut. 

"Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno.

Menurutya, sejauh ini berbagai persiapan telah dilakukan PN Jakarta Selatan. Termasuk berkoordinasi dengan aparat Kepolisian untuk melakukan pengamanan jika ada simpatisan Habib Rizieq yang datang.

"Jangan sampai (simpatisan) mengganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq. Pihak tergugat dalam perkara praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. 

Setelah diresmikan sebagai tersangka, Habib Rizieq resmi ditahan sejak Sabtu 12 Desember 2020 lalu. Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 93 tentang UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, penyidik Kepolisian juga mengenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 216 KUHP terkait melawan penguasa umum. ***