Sesuai Kontrak, Pekerjaan Pengkayaan Tanaman Hutlin 2020 Berjalan Baik

Replizar 5 Jan 2021, 09:07
Sesuai Kontrak, Pekerjaan Pengkayaan Tanaman Hutlin 2020 Berjalan Baik (foto/ilustrasi)
Sesuai Kontrak, Pekerjaan Pengkayaan Tanaman Hutlin 2020 Berjalan Baik (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - KUANSING- Hutan Lindung Bukit Betabuh (Hutlin BB) berlokasi di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. 

Pelaksanaan Pengkayaan Tanaman/ Peremajaan di Hutan Lindung Bukit Betabuh, telah dimulai sejak tahun 2019 lalu, yang memperoleh bantuan dari Pemerintah Pusat seluas 5.000 hektare, dan dilakukan oleh 25 Kelompok Tani.


Penanaman Pengkayaan Tanaman produktif (penghijauan) selama kurun waktu tiga tahun, mulai dari penanaman sampai perawatan dengan dana Rp. 5 Juta per hektare, dengan areal meliputi :

1. Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan, dengan areal seluas 500 Hektare, yang dikelola oleh dua Kelompok Tani,

2. Desa Sungai Manau Kecamatan Kuantan Mudik, dengan areal seluas 100 Hektare, yang dikelola oleh satu Kelompok Tani, 

3. Desa Bukit Kauman Kuantan Mudik dengan areal seluas 50 Hektare, dikelola satu Kelompok Tani,

4. Desa Aur Duri Kuantan Mudik dengan areal seluas 50 Hektare, dikelola oleh satu kelompok tani,

5. Desa Kasang Kuantan Mudik, dengan areal seluas 500 hektare, dikelola oleh dua Kelompok Tani.

6. Desa Seberang Cengar Kuantan Mudik, dengan areal seluas 600 hektare, dikelola dua Kelompok Tani,

7. Desa Lubuk Ramo Kuantan Mudik, dengan areal seluas 1000 hektare, dikelola oleh Lima Kelompok Tani,

8. Desa Pantai Kuantan Mudik, dengan areal seluas 500 hektare dikelola oleh dua kelompok tani, 

9. Desa Air Buluh Kecamatan Pucuk Rantau, dengan areal seluas 1.200 hektare dikelola oleh enam Kelompok Tani,

10. Desa Sungai Besar Pucuk Rantau, dengan areal seluas 500 hektare dikelola dua Kelompok Tani.


" Jadi sampai saat ini, dan berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian di lapangan, diketahui bahwa pekerjaannya berjalan dengan baik," ungkap Desmantoro dari Badan Pengendalian Dampak Aliran Sungai ( Bapedas) ketika dihubungi Riau24. Com.

Menurutnya, Pekerjaan Tanaman Pengkayaan Hutan Lindung dan terlepas dari gangguan yang ada, seperti Ilog, hama dan manusia). Maka berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian yang disampaikan, diketahui semua pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani tersebut, sudah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam kontrak swakelolanya. 

"Jadi bisa dilakukan crosscheck di lapangan, bersama sama dengan kelompok pelaksana dan konsultan pengawas lainnya," Ujarnya.


Ketika ditanyakan, kapan kelanjutan penanaman untuk tahun 2021 ini. Dirinya menyebbutkan diperkirakan awal Pebruari. "Insya Allah mungkin pada awal bulan Pebruari, dan saat ini persiapan untuk perpanjangan kontrak swakelola RHL," tuturnya.