Pengadilan Cina Jatuhkan Vonis Hukuman Mati ke Koruptor

Riko 7 Jan 2021, 14:58
Lai Xiaomin (net)
Lai Xiaomin (net)

RIAU24.COM - Mantan Kepala Aset Manajemen China Huarong Co, Lai Xiaomin, dijatuhi hukuman mati pada Selasa, 5 Januari 2020, oleh sebuah pengadilan di utara Kota Tianjin. Vanis mati pada Lai telah menjadikannya salah satu pejabat tinggi yang tersangkut kasus korupsi dan mendapatkan hukuman terberat.

Lai didakwa menerima atau meminta uang suap total sebesar 1.788 yuan atau Rp 3,8 triliun. Pengadilan tingkat dua di Tianjin, Cina, menyebut tindak kejahatan Lai dilakukan mulai 2008 sampai 2018 ketika dia masih menjabat sebagai anggota senior regulator perbankan Cina.     

Sebelumnya, Lai telah dikeluarkan dari Partai Komunis Cina pada 2018. Dia juga dikenai dakwaan beristri dua. Reuters belum bisa meminta komentar dari Lai atau tim pengacaranya atas vonis mati yang dijatuhkan.

“Lai Xiaomin telah melanggar hukum dan sangat tamak,” demikian bunyi pernyataan pengadilan.  

Aset Manajemen China Huarong Co mengatakan komite Partai Komunis Cina mendukung putusan pengadilan tersebut.

“Tindakan tegas yang diberikan pada Lai Xiaomin menggambarkan kebulatan tekad Komite Pusat bersama Presiden Xi Jinping sebagai inti dari Partai. Ini juga menggambarkan tidak ada tolerasi dalam menjatuhkan hukuman pada koruptor,” demikian keterangan Aset Manajemen China Huarong Co, tempat Lai bekerja.

Dalam kongres Partai Komunis Cina yang ke-18 pada 2012 silam, tercetus kampanye anti-korupsi oleh Presiden Xi, yang kemudian menjadi ciri khas dari masa jabatan periode pertama Xi. Pengadilan Tianjin mengatakan kerusakan sosial dan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh Lai sangat serius sehingga dia harus dihukum sesuai hukum.


Sumber: Tempo