Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim, Pengacara Bakal Ajukan Judicial Review: Putusan Menyesatkan

Siswandi 13 Jan 2021, 01:33
Suasana sidang gugatan prapeadilan kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab. Foto: int
Suasana sidang gugatan prapeadilan kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab. Foto: int

RIAU24.COM -  Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, mengatakan, pihaknya berencana mengajukan judicial review, terkait ditolaknya permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. 

Langkah itu ditempuh, karena hakim tunggal yang memimpin persidangan praperadilan itu dinilai telah mengubah azas hukum, sehingga putusan hakim sangat menyesatkan.

"Menyesatkan, karena sudah mengubah azas hukum. Dari asas hukum lex spesialis, dijadikan digabungkan dengan asas hukum generalis. Azas hukum umum itu sebenarnya diharamkan oleh ketentuan undang-undang," ujarnya, usai pelaksanaan sidang yang digelar Selasa 12 Januari 2021 kemarin. 

Dikatakan, judicial review tersebut berkaitan dengan hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan Rizieq.

"Nanti rencana saya mau mengajukan judicial review tentang kami mengadili praperadilan yaitu hakim tunggal. Hakim tunggal ini kan semau-maunya dia saja, itu," ujarnya lagi, dilansir viva Rabu 13 Januari 2020. 

Bila tidak ada aral melintang, pengajuan judicial review tersebut akan dilakukan pekan depan ke Mahkamah Agung (MA).

"JR mungkin tunggu kalau tidak minggu depan, karena kami mendampingi para tersangka banyak sekali di Polda," ujarnya lagi. 

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, setelah keputusan sidang praperadilan tersebut, pihaknya akan menyerahkan berkas perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan kepada pihak jaksa penuntut umum. 

"Proses hukum selanjutnya adalah dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan, diteliti dan dilaksanakan tentunya nanti di sidang terkait masalah materi pokok perkara," ujarnya. 

"Yang jadi permohonan sekali lagi permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya dan apa yang dilakukan oleh penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," tambahnya. ***