Keluarga Laskar FPI yang Tewas Gugat Kapolda ke Pengadilan

Riko 18 Jan 2021, 13:56
Fadil Imran (net)
Fadil Imran (net)

RIAU24.COM -  Keluarga Muhammad Suci Khadavi Putra, salah seorang anggota Laskar FPI yang tewas ditembak dalam bentrok di Tol Cikampek kembali menggugat kepolisian ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal penangkapan tidak sah.

Rudy menyatakan, gugatan tersebut dilayangkan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

"Gugatan ini berkaitan dengan penangkapan tidak sah atas korban Khadavi," kata anggota Tim Kuasa Hukum, Rudy Marjono mengutip dari, CNNIdonesia. Senin (18/1).

Ia menjelaskan, gugatan ini terpisah dari gugatan sebelumnya. Keluarga Khadavi seperti diketahui turut menggugat ihwal penyitaan barang-barang pribadi milik Khadavi.

"Ini gugatan terpisah, jadi yg kemarin itu tentang penyitaan tidak sah. Hari ini tentang penangkapan tidak sah," ujarnya.

Rudy mengatakan, poin gugatan di antaranya mempertanyakan mengenai penangkapan tidak sah itu. Menurut Rudy, ada kesalahan prosedur terkait penangkapan Khadavi.

"Jadi, apa yang menjadi alasan sampai terjadinya penambakan itu yang perlu mereka jawab dalam praperadilan kali ini," jelas Rudy.

Khadavi merupakan satu dari dalam peristiwa Karawang. Saat itu, enam anggota Laskar FPI tengah mengawal pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab.

Dalam insiden itu, polisi menembak dua anggota Laskar FPI saat bentrok, sementara empat orang lainnya, termasuk Khadavi tewas ditembak setelah ditangkap.

Terkait hal tersebut, Komnas HAM menyatakan polisi melakukan pelanggaran HAM karena menembak empat orang laskar FPI pada kejadian bentrok di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.