Mendapat Data Dari KPU, Di Bengkalis Ada Bayi 5 Bulan Terdaftar Memiliki Hak Memilih

Dahari 21 Jan 2021, 15:49
Sosok bayi bernama Rafli Affandi
Sosok bayi bernama Rafli Affandi

RIAU24.COM - BENGKALIS - Bayangkan saja di Bengkalis, bayi yang baru berumur lima bulan melihatkan perkembangan mulai banyak berintraksi dan bergerak kesana kemari serta mencoba untuk belajar duduk. 

Bahkan di usia perkembangan si kecil ini akan sering banyak tidur serta mengungkapkan perasaan dengan tangisan.

Tetapi, berbeda dengan bayi bernama Rafli Affandi warga di Desa Penampi, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Diusianya baru 5 bulan, bayi ini sudah memliki hak suara dan terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di desanya tersebut.

Rafli Affandi terdaftar di DPT nomor urut 348 tepatnya di TPS di Dusun Penampi Desa Penampi, Kecamatan Bengkalis.

Hal itu terkuak saat perhelatan pemilihan BPD Desa Penampi, Rabu 13 Januari 2021 kemarin yang telah berlangsung di desa tersebut.

Spontan, anak ketiga dari pasangan Muzikar Yanto dan Nurhayati menjadi buah bibir dan pembicaraan warga.

Warga setempatpun bermunculan dan menilai ada yang bilang keteledoron dari panitia penyelenggara pemilihaan BPD dan tidak sedikin berasumsi adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh oknum tertentu demi mendapatkan suara terbanyak dalam perhelatan tersebut.

Dalam hal tersebut, sejumlah wartawan berkesempatan berbincang bincang dengan orang tua dari bayi lima bulan tersebut, Muzikar Yanto. Dia bercerita, hal itu terkuak saat itu ketika salah satu anggota KPPS memberikan undangan memilih calon anggota BPD di desanya.

Saat itu, Dia dan istrinya yang sudah mengetahui kedatangan anggota KPPS tersebut karena undangan memilih dan menyambutnya dengan baik. Namun alangkan kagetknya saat disodorkan undangan memilih untuk anak ketiganya Rafli Affandi

"Saya dan istripun langsung terkejut, anak kami kan baru berumur lima bulan lebih. Tepanya lahir 4 Agustus 2020 kok dapat undangan memilih,"ungkal Muzikar Yanto yang merasa keheranan, Kamis 21 Januari 2021.

Dengan hati kaget, orang tua Rafli inipun menyampaikan kepada anggota KPPS tersebut untuk mengembalikan undangan kepada panitia pengisian anggota BPD agar segera dilakukan perbaikan.

"Saya tidak ingin berasumsi, namun bagi saya merasa sangat lucu dengan kejajadian ini. Kok bisa anak umur 5 bulan terdaftar di DPT,"ujarnya.

Dengan apaan Yanto orang tua bayi lima bulan inipun berharap peristiwa yang terjadi kepada salah satu keluarganya ini merupakan pelajaran apalagi munculnya di saat pemilihan yang diselenggarakan oleh pemerintahan Desa.

Terpisah, Eko warga setempat menuding kajadian ini merupakan keteledoran dari panitia penyelenggara KPPS yang tidak bekerja maksimal.

"Ini baru satu yang terkuak, mungkin ada lagi bayi bayi memiliki DPT atau orang yang sudah meninggal masih punya hak memilih. wajar saja bila warga menilai ada permainan dibalik ini semua," kesal Eko setelah mendapat kabar itu.

Sementara, panitia penyelenggata pemilihan BPD Desa Penampi, Afrizal Candra menampik dan tidak membenarkan adanya hal tetsebut. Dia berdalih data pemilih di desanya tidak akan salah karena telah sesuai dari data KPU Kabupaten Bengkalis.

"Data kita sesuai data pilkada kemarin dari KPU, ngak mungkin salah. Kalaupun ada, tentu saya sudah dapat laporanya,"ujar Afrizal.

Afrizal menilai, munculnya permasalahan ini dikarenakan adanya ketidak puasan dari salah satu paslon maupun pendukung usai pemilihan BPD Desa Pemanpi.

"Kok baru sekarang munculnya, kalau pun ada kesalahan harusnya sebelum pemilihan diberitahukan kepada kita,"ujarnya.