Berlaku Besok, Ini yang Berbeda Dari PSBB Jakarta Sebelumnya

M. Iqbal 25 Jan 2021, 09:48
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Pemerintah DKI Jakarta memperpanjang PSBB hingga 2 pekan ke depan. Perpanjangan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar.

Dilansir dari Detik.com, Senin, 25 Januari 2021, Kepgub itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat 22 Januari 2021 lalu. Dalam kepgub itu, Anies memperpanjang PSBB dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," tulis kepgub Nomor 51 Tahun 2021 itu.

Kemudian, apa yang berbeda di PSBB DKI yang diperpanjang Anies? Dalam kepgub itu, Anies mengizinkan mal buka hingga pukul 20.00 WIB.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB," tulis kepgub itu.

Kemudian, Anies juga mengizinkan pengelola restoran memberikan layanan makan di tempat atau dine-in lebih lama. Kegiatan dine-in diizinkan hingga pukul 20.00 WIB.

"Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara; Pembatasan makan/minum di tempat sebesar 25 persen, dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB, layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," jelasnya.

Diketahui, pada PSBB ketat 11 Januari-26 Januari 2021, mal dan kegiatan makan di tempat di restoran diizinkan hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2021, surat tersebut ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya.

Dalam SK itu, ada 12 jenis usaha pariwisata yang diizinkan beroperasi dengan pembatasan. Berikut ini 12 jenis usaha tersebut:

1. Rumah makan/restoran/kafe/bar: kapasitas 25 persen, tidak boleh menampilkan live music, jam operasional 06.00-19.00 WIB. Untuk layanan take away sesuai dengan jam operasional/24 jam.

2. Salon/barbershop: kapasitas 25 persen, jam operasional 09.00-19.00 WIB.

3. Golf/driving range: kapasitas 25 persen, jam operasional 08.00-19.00 WIB.

4. Meeting/seminar/workshop di hotel: kapasitas 25 persen, jam operasional 08.00-19.00 WIB.

5. Kawasan pariwisata (Ancol/TMII, dll): kapasitas 25 persen, jam operasional 05.00-19.00, akses hotel/akomodasi 24 jam.

6. Museum dan galeri: kapasitas 25 persen, jam operasional 08.00-16.00 WIB.

7. Wisata air: kapasitas 25 persen, jam operasional 06.00-19.00 WIB.

8. Pusat kesegaran jasmani: kapasitas 25 persen, jam operasional 06.00-19.00 WIB.

9. Akad nikah/pemberkatan/upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan: Maksimal jumlah undangan 30 orang, jam operasional 06.00-19.00 WIB.

10. Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pernikahan yang sudah memiliki izin: kapasitas 25 persen, jam operasional 06.00-19.00 WIB.

11. Pemutaran film/bioskop: kapasitas 25 persen, pemutaran film terakhir pada jam 19.00 WIB.

12. Boling, biliar, dan seluncur uang sudah memiliki izin penyelenggaraan: kapasitas 25 persen, jam operasional 11.00-19.00 WIB.