Usai Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri, KNPI: Belum Saja, Sudah Nantang-nantangi

Siswandi 28 Jan 2021, 17:29
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Lubis usai membuat laporan di Bareskrim Polri. Foto: int/rmol
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Lubis usai membuat laporan di Bareskrim Polri. Foto: int/rmol

RIAU24.COM -  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, telah resmi menerima laporan tim hukum DPP KNPI. Laporan itu terkait dengan kasus dugaan rasisme yang dilakukan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda, terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Laporan itu diterima dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

“Kita sudah menjalankan tugas dan mandat dari ketum dan pemuda yang merasa terhina. Dan telah diterima laporan kami dengan pelayanan yang baik dari Polri, kami tidak dipersulit,” ungkap Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Lubis, usai menyampaikan laporan, Kamis 28 Januari 2021.

Dikatakan, yang dilaporkan adalah pemilik akun Twitter @permadiaktivis1, yang diduga milik Permadi Arya alias Abu Janda. Laporan itu terkait dugaan ujaran kebencian bernada menyudurkan suku, agama, aas dan antargolongan (SARA).

Dengan diterimanya laporan ini, pihaknya berharap dan yakin Polri mampu menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan profesional. 

“Kami yakin Polri tegak lurus tidak tebang pilih. Jangan melihat siapa orang itu, lihatlah sepak terjangnya. Belum saja (kami) membuat laporan sudah nantang-nantangi,” ungkapnya, dilansir rmol. 

Dalam kasus ini, Abu Janda dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik, melalui media sosial dan melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan.

Abu Janda disangkakan dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 dan UU 19/2016 Tentang Perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE serta pasal 310 dan 311 KUHP ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan. ***