Terkuak, Ternyata Abu Janda Sempat Ancam Ketua KNPI Jika Dirinya Dilaporkan ke Polisi, Begini Katanya

Siswandi 29 Jan 2021, 15:25
Arya Permadi atau Abu Janda. Foti: int
Arya Permadi atau Abu Janda. Foti: int

RIAU24.COM -  Sosok pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda saat ini tengah marak disorot. Hal itu itu setelah ia dilaporkan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri, terkait dugaan rasis terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. 

Belakangan terungkap, ternyata sebelum dipolisikan, Abu Janda sempat perang cuit dengan Ketua Umum KNPI Haris Pertama. Perang itu terjadi di Twitter.

Perang kata-kata itu bermula dari cuitan Haris yang meminta pihak Kepolisian bisa menindak tegas Abu Janda karena dugaan rasis kepada Natalius Pigai. 

Rupanya, cuitan itu langsung direspon Abu Janda. Ia balik mencuit Haris seraya mengatakan akan melaporkan balik Haris ke pihak Kepolisian. 

"Iya lihat saja kalo dia @harisknpi main lapor-laporan, saya laporkan balik. Jangan samakan saya dengan Ambroncius Nababan, ya bang," cuit Abu Janda.

Haris kemudian mencuit dengan bunyi terlalu angkuh dan sombong seakan merasa pemilik hukum. 

Meski demikian, Haris mengaku ikhlas jika harus dicokok untuk melawan Abu Janda yang dinilai rasis dan pemecah belah persatuan. Namun Haris merasa yakin, Polri akan menegakkan hukum secara adil.

"Jika memang saya harus di tangkap karena melawan orang rasis dan pemecah belah persatuan seperti ini maka saya ikhlas. Tapi saya dan seluruh rakyat Indonesia masih yakin POLRI akan menegakkan hukum yang adil dan menjaga persatuan di Indonesia," cuit Haris, seperti dilansir viva, Jumat 29 Januari 2021.

Seperti diketahui, Abu Janda dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri pada Kamis, 28 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas ujaran yang diduga mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Laporan itu diterima kemudian diberi register Nomor: STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021, dengan pelapor Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis. ***