Youtuber Ridwan Hanif Bingung Cara 'Sekolahkan' Sertifikat Tanah Elektronik

Azhar 4 Feb 2021, 10:16
Potret Ridwan Hanif. Foto: Istimewa/Tribunnewsmaker.com
Potret Ridwan Hanif. Foto: Istimewa/Tribunnewsmaker.com

RIAU24.COM -   Youtuber yang kerap tampil bersama Om Mobi dan Fitra Eri, Ridwan Hanif mengaku bingung setelah pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Bandan Pertanahaan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mulai memberlakukan sertifikat tanah elektronik.

Kebingungan ini disampaikannya melalui akun media sosial Twitter miliknya @ridwanhr, Rabu, 3 Februari 2021.

"Sertifikat tanah online gimana ya?," tanyanya.

Lebih-lebih jika surat tanah elektronik tersebut digunakan sebagai jaminan pinjaman di perbankkan atau lembaga pembiayaan lain.

"Gue masih bingung, terus kalau mau dijaminkan gimana tuh," terangnya kembali.

Untuk diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dikutip dari komas.com.

Sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.

Sertifikat ini memiliki ciri-ciri kode dokumen, QR code, nomor identitas, hingga tanda tangan elektronik.