Tegas, MUI Minta SKB Seragam Sekolah Direvisi, Kemenag Respon Begini

Siswandi 14 Feb 2021, 23:54
Ilustrasi seragam sekolah. Foto: int
Ilustrasi seragam sekolah. Foto: int

RIAU24.COM -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta materi dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, soal seragam sekolah direvisi. Hal ini dinilai perlu, supaya tidak menimbulkan polemik hingga ketidakpastian hukum. 
Sejauh ini, respon baru datang dari Kementerian Agama (Kemenag). Seperti dituturkan Direktur Pendidikan Agama Islam Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Rahmat Mulyana, SKB itu sudah diputuskan bersama. Sehingga lebih baik untuk dijalankan terlebih dahulu.

"Ya kalau kebijakan dikeluarkan pasti ada yang setuju dan tidak kan. MUI itu kan bisa dipahami, itu representasi dari umat Islam yang memang stand point nya harus demikian kalau MUI itu. Jadi pandangannya lebih mempertahankan. Kalau dalam bahasa filsafat pendidikan itu lebih peremial (mempertahankan nilai)," ujarnya, dilansir detik, Minggu 14 Februari 2021 malam.

Rahmat menyampaikan SKB seragam sekolah itu tidak sembarang dirumuskan. Menurutnya, SKB tersebut sudah dikaji secara matang. Ia kemudian menuturkan, awal mula dibuatnya SKB itu, yakni karena adanya kejadian di SMKN 2 Padang terkait kewajiban pemakaian hijab bagi siswanya. 
Kemudian, Kemendikbud pun merespons langsung membuat aturan yang bekerja sama dengan Kemendagri. Kemenag pun turun karena menyangkut dengan keagamaan.

Sebelumnya, MUI meminta isi dalam SKB tersebut direvisi agar tidak menimbulkan polemik hingga ketidakpastian hukum.

Permintaan itu dirangkum dalam keterangan tertulis yang berjudul 'Taushiyah Majelis Ulama Indonesia terkait Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah'. 

Keterangan itu diteken Ketua Umum MUI KH Muftachul Akhyar dan Sekjen MUI H Amirsyah Tambunan. 

MUI menilai dalam diktum ketiga SKB tersebut terdapat muatan dan implikasi yang berbeda. Menurut MUI, pemerintah tidak perlu ikut melarang atau mewajibkan penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu. Sebab, hal tersebut dipandang sebagai proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia kepada peserta didik. 

Urusan ini dapat diserahkan kepada pihak sekolah untuk mewajibkan atau tidak serta mengimbau atau tidak kebijakan tersebut.

MUI menyoroti diktum ketiga dari SKB 3 menteri itu. Bunyi diktum ketiga adalah: Dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.

"Ketentuan pada diktum ketiga dari SKB ini mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda," kata MUI. ***