Pasal Karet UU ITE, PPP Beri Sinyal Jempol Untuk Direvisi

Azhar 16 Feb 2021, 16:50
Anggota Komisi I DPR Fraksi PPP Syaifullah Tamliha. Foto: dpr.go.id
Anggota Komisi I DPR Fraksi PPP Syaifullah Tamliha. Foto: dpr.go.id

RIAU24.COM -   Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha mengaku mendukung rencana untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang baru saja diutarakan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Pernyataanya ini diutarakannya melalui akun Twitter PPP, @FraksiPPPDPRI, Selasa, 16 Februari 2021.

"Kami mendukung rencana pemerintah untuk merevisi UU tentang ITE," ujarnya.

Alasannya karena revisi dibutuhkan untuk menghilangkan pasal karet yang ada didalamnya.

Dikutip dari republika.co.id, pembahasan revisi UU ITE ini sebelumnya telah dilakukan di Komisi I.

Revisi dilakukan terbatas tersebut merupakan usulan Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Rudiantara.

"Pemerintah hanya merevisi dua pasal dengan tujuan yang baik, yang menyangkut minimum dan maksimum jumlah masa penahanan untuk kasus tertentu tidak maksimal lebih dari lima tahun," ujar Syaifullah kembali.

Revisi dibuat kala itu untuk membuat seseorang yang diduga melanggar UU ITE tidak harus ditahan saat menjalani penyelidikan dan atau penyidikan.

Sayang, pasal-pasal karet yang ada di dalamnya belum direvisi.

"Pasal itu berupa UU Nomor 19 tahun 2016," ujarnya.