23 Kilogram Sabu dan 19 Ribu Ekstasi Disita Polres Dumai, Narkoba Ini Dikendalikan Dari Rutan Kota Pinang

Khairul Amri 18 Feb 2021, 17:28
foto. Istimewa
foto. Istimewa

RIAU24.COM - DUMAI - Kepolisian Resor (Polres) Dumai kembali mengungkap Jaringan Peredaran Narkotika yang melibatkan Narapidana Rutan Kelas III Kota Pinang Sumatera Utara, Jumat, 12 Februari 2021 lalu. 

Dalam pengungkapan tersebut, Polres Dumai berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka yakni ARH Alias AD (29) dan SN Alias WR (48) warga Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara yang bertindak sebagai Kurir.

Keduanya berhasil diamankan saat melintas di Jalan Arifin Ahmad RT. 004 Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur. 

zxc1

"Pengungkapan bermula pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan Penyelundupan Narkotika dari Negara Malaysia melalui Pelabuhan Tikus didaerah Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai." ungkap Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Dumai Kompol Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K dan Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswandi, S.H, S.I.K pada pelaksanaan Press Conference, Kamis, 18 Februari 2021.

Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelindikan di Sepanjang Pantai Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai khususnya Kelurahan Pelintung. 

"Saat melakukan penyelidikan, Tim melihat dan mencurigai sebuah Mobil merk Toyota Rush warna Hitam BM 1540 DC sedang melintas dengan kecepatan tinggi serta beriringan dengan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna Hitam BM 3619 TM berada didepan dengan kecepatan tinggi juga, sehingga dilakukan pengejaran dan Tim berhasil menghentikan laju kedua kendaraan tersebut," ujar Kapolres Dumai.

zxc2

Setelah berhasil diberhentikan, lanjut Andri didalam mobil tersebut dikemudikan oleh ARH Alias AD (29) dan Sepeda motor dikendarai oleh SN Alias WR (48). 

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, pada Bagasi Belakang Mobil ditemukan sebuah Tas Besar merk Masster warna biru yang berisikan 20 paket besar diduga berisikan Narkotika jenis shabu yang dikemas menggunakan bungkusan Teh Cina Berwarna Hijau Merk Guan Yinwang.

Dan juga ditemukan sebuah tas besar merk Polo warna abu-abu yang berisikan 3 paket besar sabu dan diduga Berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu Dikemas Menggunakan Bungkusan Plastik Teh Cina Berwarna Hijau Merk Guan Yinwang serta 4 (empat) Bungkus Besar Diduga Berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi berbentuk Love / Hati warna Biru.

"Dari pengakuan keduanya, didapati keterangan bahwa Barang Bukti Narkotika tersebut dijemput dan diambil didaerah Sepahat Kabupaten Bengkalis atas perintah atau suruhan Sdr. M yang merupakan Narapidana Perkara Narkotika Rutan Kelas III Kota Pinang Sumatera Utara yang sedang menjalani Vonis Hukuman Penjara 7 Tahun 6 Bulan," ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, Narkotika Jenis Shabu dan Pil Ekstasi rencananya akan dibawa menuju Simpang Pujud - Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir dan akan diserahkan kepada Kurir Penerima yang belum diketahui karena masih menunggu perintah dari Sdr. M," sebutnya.

Lebih lanjut diungkapkan Kapolres Dumai, dari hasil penangkapan total barang bukti kurang lebih 23 Kilogram narkotika jenis shabu Dan 19.937 butir narkotika jenis ekstasi.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Mati Atau Penjara Seumur Hidup," pungkasnya.