Banyak Klaim Asuransi Tak Dibayar, Warga Pekanbaru Tuding Bumiputra Ingkar Janji

Riki Ariyanto 19 Feb 2021, 09:16
Banyak Klaim Asuransi Tak Dibayar, Warga Pekanbaru Tuding Bumiputra Ingkar Janji (foto/int)
Banyak Klaim Asuransi Tak Dibayar, Warga Pekanbaru Tuding Bumiputra Ingkar Janji (foto/int)

RIAU24.COM - Keluhan datang dari pengguna jasa asuransi jiwa Bumiputera di Pekanbaru, Provinsi Riau. Pantauan di lapangan kantor Bumiputra Pekanbaru berganti didatangi para nasabahnya yang ingin klaim dana setelah perjanjian kedua belah pihak selesai pada masa waktu tertentu.

Bukannya dikembalikan, perusahaan asuransi Bumiputra malah melempar tanggung jawab ke kantor pusatnya di Jakarta. Seorang ibu dengan menggendong anaknya datang ke Kantor Asuransi Jiwa Bumiputera di Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (18/2/2021). Ia meminta kepala kantor mengembalikan dananya. Namun, kepala kantor Bumiputera menyatakan dana tersebut pasti akan dibayarkan oleh kantor pusat di Jakarta. 

Hal yang sama juga terjadi dengan warga lain, Tomi. Kepada Riau1.com (Riau24 Grup), Tomi mengungkapkan, ia punya dua jenis asuransi di perusahaan asuransi Bumiputera. 

"Saya membayar dua jenis iuran (premi) asuransi di Bumiputera sejak 1 April 2002. Dua jenis asuransi itu adalah beasiswa untuk anak dan asuransi jiwa sekaligus tabungan atau dikenal dengan nama dwiguna," ungkapnya. 

Masa pembayaran premi mulai 1 April 2002 hingga 1 April 2019. Dalam artian, premi dibayar selama 17 tahun. 

"Asuransi pertama ini jenis beasiswa berencana untuk anak. Iuran atau premi yang dibayar nasabah setiap bulan Rp500.500. Saya sudah membayar hingga 31 Maret 2019," ungkapnya. 

Karena masa perjanjian dengan perusahaan asuransi jiwa Bumiputera sudah 17 tahun kesepakatan, maka dana harus dikembalikan ke nasabah. Dana yang harus diterima Tomi sebesar Rp25 juta.

Sesuai perjanjian, uang saya dikembalikan perusahan asuransi ini pada 1 April 2019," ucap Tomi. 

Jenis asuransi kedua adalah Dwiguna Prima atau asuransi sekaligus tabungan. Perjanjian dibuat pada 1 April 2002. Masa perjanjian selama 15 tahun. Iuran sebesar Rp267.150 tiap bulan. Iuran dibawa hingga 31 Maret 2017.

"Berarti, dana saya sudah harus mereka kembalikan pada 1 April 2017 sebesar Rp25 juta," ucap Tomi. 

Pihak Bumiputera membenarkan ada nasabah bernama Tomi yang memiliki dua jenis asuransi. Nama Tomi memang ada di data komputer kantor perusahaan tersebut. 

Salah seorang karyawan Bumiputera Pekanbaru mengatakan, ia tak bisa menjelaskan soal dana nasabah yang polis asuransinya sudah jatuh tempo. Karena, pihak yang berwenang menjelaskan hal tersebut adalah pihak Bumiputera di Jakarta. 

"Kami di daerah tak bisa memberi keterangan. Kalau kami memberi pernyataan, sama saja dengan gantung diri. Silakan menghubungi kantor pusat di Jakarta," ucapnya. 

Sebagaimana banyak pemberitaan, sambungnya, permasalahan kondisi PT Asuransi Bumiputera sudah diketahui banyak pihak. Jadi, ia sama sekali tak berwenang memberikan penjelasan ke media. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Wilayah PT Asuransi Jiwa Bumiputera terlihat pucat saat dimarahi nasabah di kantornya, Kamis (18/2/2021). Pasalnya, nasabah ini klaim asuransinya dibayarkan. 

"Kalian mengarahkan saya untuk menghubungi kantor pusat di Jakarta. Sedangkan kantor pusat mengarahkan ke kalian. Bapak sebagai kepala wilayah harus bertanggung jawab," ucap nasabah itu sembari menggendong anaknya.