Kisruh Kasus KONI Bengkalis, Berikut Nama Nama Ketua Cabor Yang Diperiksa

Dahari 24 Feb 2021, 01:33
Kasi pidsus Kejari Bengkalis Jufrizla SH
Kasi pidsus Kejari Bengkalis Jufrizla SH

RIAU24.COM - BENGKALIS - Terus bergulirnya Kasus yang dialami Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bengkalis dan saat ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan pihak Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Darma Firdaus Sitompul yang merupakan Ketua KONI Kabupaten Bengkalis akhirnya angkat bicara, Ucok sapaan Darma Firdaus S, membeberkan bahwa perihal menjadi penyebab adalah bergantinya Bendahara dari Hera Tri Wahyuni kepada Muhammad Asrul.

"Bermula dari pergantian bendahara yang dilakukan sesuai hasil pleno oleh kepengurusan KONI Bengkalis, dasar pergantian tersebut kita lakukan atas dasar ketidak sepahaman dan tak transparannya saudari Hera, saat melaksanakan jabatan selaku Bendahara KONI waktu itu. Maka saat itu kita lakukan perombakan kepengurusan agar bisa berjalan dengan baik sebagai mana mestinya,"kata Darma Firdau kepada sejumlah wartawan, Selasa 23 Februari 2021 kemarin.

Ucok kembali menjelaskan bahwa pada waktu itu KONI dipanggil BPK terkait SPJ tahap satu yang belum di serahkan oleh bendahara kepada dinas Disparbudpora Bengkalis. Padahal dana tersebut sudah dicairkan pada bulan tiga, tapi belum selesai juga Spjnya hingga akhir tahun 2019 silam.

"Maka kuat dugaan kami, bahwa ada indikasi saudara Hera Cs untuk mempersulit proses pencairan dana selanjutnya, apalagi karna beliau sudah diberhentikan berdasarkan hasil pleno bersama. Hal yang lebih kami kesalkan pada waktu itu,  dia selaku bendahara berani mengeluarkan uang, dengan dalih membayar hutang tanpa sepengetahuan dari saya selaku ketua KONI Bengkalis, dia juga sempat menghilangkan Spj salah satu cabor saat itu dan perlu dipertanyakan motifnya,"beber Ucok.

Sementara, Wakil Bendahara Irwansyah angkat bicara soal mantan Bendahara KONI Bengkalis Hera Tri Wahyuni dinilai tidak transparan dalam kepengurusan selama masa jabatannya.

"Salah satunya adalah masalah SPJ di kerjakan oleh bidang audit internal, dimana seharusnya Spj itu dikerjakan pihak bendahara. Maka kami menilai ketidak mampuan beliau saat menjalankan tugas pokoknya sebagai bendahara KONI Bengkalis dan memang layak diganti demi kebaikan organisasi," ucap Irwansyah.

Diberitakan sebelumnya, bahwa buntut panjang dari kisruh perpecahan dalam kepengurusan KONI Bengkalis membuat sejumlah pengurus cabor di periksa oleh Kejaksaan Negri Bengkalis. 

Dalam hal tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkalis telah memanggil empat orang ketua cabang olahraga (Cabor) anggota KONI Bengkalis untuk dimintai keterangan sebagai saksi, pada Senin (22/2) siang lalu.

Mereka diperiksa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis  2019 sebesar Rp12 miliar. Keempat orang tersebut diantaranya, Ketua Pertina Kabupaten Bengkalis, Pasla, Ketua Aeromodelling, Muhammad Fachrorozi, Ketua FPTI (Panjat Tebing), Fivetrio Sulistino, Ketua Persani (Senam) yang juga mantan bendahara KONI, Hera Tri Wahyudi, dan mantan bendahara KONI, Muhammad Asrul.