Dibolehkan Peraturan Presiden, Majelis Papua Tolak Investor Miras: Silakan Investasi, Tapi Bawa yang Baik-baik Saja

Siswandi 26 Feb 2021, 15:45
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Majelis Rakyat Papua (MRP) secara tegas menolak investasi produksi minuman keras di wilayah mereka. Penolakan itu merupakan respon atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. 

Dalam Perpres itu, Papua ditetapkan sebagai salah satu wilayah tempat di mana minuman keras alias minuman beralkohol boleh diproduksi secara terbuka.

Penolakan itu dilontarkan anggota Kelompok Kerja Agama MRP, Dorius Mehue. Untuk diketahui, MRP adalah majelis yang diamanatkan UU Otonomi Khusus Papua dan harus dimintai persetujuannya terkait kebijakan-kebijakan di Papua.

"Kami menolak dengan tegas. Jika mau investasi di Papua, silakan, tapi bawa yang baik-baik. Jangan bawa yang membunuh generasi muda Papua," lontarnya, seperti dilansir republika, Jumat 26 Februari 2021. 

Tak hanya itu, meski telah dibolehkan dalam Perpres, menurut tokoh perempuan Papua itu, pihaknya sama sekali belum diajak bicara soal perpres tersebut.

Menurut Dorius yang juga ketua Persekutuan Wanita Gereja Kristen Indonesia (PW GKI) Papua, dampak minuman keras di Papua selama ini sangat merugikan warga. 

"Pertama, warga minum-minum, kemudian mabuk, dan dari situasi itu muncul banyak kekerasan," ujarnya.

Menurutnya, sejauh ini pihak-pihak di Papua telah berupaya mengikis persoalan miras ini. MRP juga telah membentuk Koalisi Antimiras guna menanggulangi persoalan yang dipandang serius di Papua tersebut. 

Karena itu, ia tak menginginkan upaya-upaya tersebut dikandaskan lagi dengan regulasi yang lebih permisif soal miras di Papua.

Ia menyarankan, pemerintah semestinya berupaya membawa investasi yang bisa membangun lapangan kerja di papua secara positif. "Silakan datang berinvestasi, kami punya banyak sumber daya, tapi investasi yang baik-baik saja," ujarnya lagi. 

Ia juga mengingatkan, sejauh ini, Pemprov Papua telah menerbitkan Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. 

Pada Pasal 6 regulasi itu diatur, "Setiap orang atau badan hukum perdata dilarang memproduksi minuman beralkohol Golongan A, Golongan B, dan Golongan C."

Untuk diketahui, Pemerintah sebelumnya telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri minuman beralkohol merupakan bidang insdustri tertutup. 
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah diteken Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10/2021 pada angka 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di sejumlah provinsi di Tanah Air. Yakni Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua, dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat. ***