KPK Siap Dalami Penggunaan Uang Korupsi Nurdin Abddullah

Bisma Rizal 2 Mar 2021, 16:36
KPK Siap Dalami Penggunaan Uang Korupsi Nurdin Abddullah (foto/int)
KPK Siap Dalami Penggunaan Uang Korupsi Nurdin Abddullah (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan, pihaknya bakal mendalami aliran uang dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. 

Salah satunya apakah uang panas tersebut digunakan untuk pembiayaan kampanye. Sebagaimana, Nurdin dalam Pilkada Sulsel diusung PDI Perjuangan, PAN, dan PKS.

"Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu untuk apa saja. Apakah misalnya karena biaya kampanyenya sangat besar (sehingga) dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat," kata Alexander kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Sebab, kata Alex, bisa jadi para kontraktor yang mendukung Nurdin melakukan aksi balas budi. "Sebab sudah mendapatkan proyek di pemerintahan. Namun ini harus diperdalam kembali," ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurdin bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Balaumba, Agung Sucipto.

KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu Saudara NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat). Kedua, sebagai pemberi Saudara AS (Agung Sucipto),” kata ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu (28/2/2021).

Nurdin bersama Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ucap Firli.