Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, Gus Nadir: Pengacara Mau Konsultasi di Kuburan?

Azhar 4 Mar 2021, 12:24
Nadirsyah Hosen. Foto. Tempo.co
Nadirsyah Hosen. Foto. Tempo.co

RIAU24.COM -   Setelah polisi menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sebagai tersangka, bermunculan pertanyaan-pertanyaan dari warganet mengenai penetapan status tersebut.

Termasuk lontaran pertanyaan yang timbul dari dosen Fakultas Hukum Universitas Monash, Australia, Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir.

Dia mengaku tak habis pikir dengan logika hukum yang menimpa keenam laskar FPI tersebut.

"Ini gimana sih? yang sudah meninggal dijadikan tersangka, terus logika hukumnya gimana?," cuitnya dikutip melalui akun Twitter @na_dirs, Kamis, 4 Maret 2021.

Termasuk mempertanyakan bagimana caranya pengacara melakukan konsultasi terhadap keenam tersangka yang sudah tewas tersebut.

"Terus nanti mereka membela diri di persidangan? Pengacara mau konsultasi di kuburan?," ujarnyan.

Dikutip dari tempo.co, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian menyebutkan, mereka menjadi tersangka lantaran menyerang petugas.  

"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Namun penetapan tersangka terhadap keenam orang tersebut masih perlu dikaji oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah meninggal.