Dua di Door ! Lima Warga Desa Tenggayun Diringkus Bersama 40 Kg Sabu Serta 50 Ribu Butir Ektasi

Dahari 6 Mar 2021, 01:19
Tim Gabungan dan barang bukti
Tim Gabungan dan barang bukti

RIAU24.COM - BENGKALIS - Sebanyak 5 orang pelaku atau kurir Narkotika jaringan internasional diringkus tim gabungan kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bengkalis dan Kepolisian Resor Polres Bengkalis, DJBC Riau dan Polda Riau.

Kelima pelaku diringkus Kamis 1 Maret 2021 lalu tepatnya di Desa Tenggayun, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Bayangkan saja, dari 5 tersangka ini tim gabungan berhasil menggagalkan 40 kg sabu dan 50 ribu pil ekstasi berasal dari Malaysia.

Kepala BC Bengkalis Ony Ipmawan kepada Riau24.com menyampaikan bahwa penindakan ini diawali dengan informasi yang didapat tim Gabungan pada 26 Februari 2021 lalu.

Dimana, akan ada kegiatan masuknya narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke wilayah disekitaran Desa Tenggayun, Bukit Batu, Bengkalis.

"Berdasarkan informasi tersebut tim gabungan langsung melakukan penyelidikan ke desa tersebut. Setelah melakukan penyelidikan baik di darat maupun laut selama 4 hari lamanya, tim melanjutkan dengan melakukan patroli di wilayah perairan Jangkang tepat hari Senin (01/03) sekitar pukul 22.00 wib," ungkap Kepala BC Bengkalis Ony Ipmawan, Sabtu 6 Maret 2021.

Namun ternyata target mengetahui telah diintai dan berusaha melarikan diri dari tepi pantai. Kemudian, tim gabungan sempat kehilangan jejak karena lokasi hutan rawa dan para pelaku masuk ke wilayah hutan Desa Tenggayun.

"Setelah berada dalam hutan lebih kurang 3 jam, tim menangkap 2 orang yang mencurigakan bernama RS dan NZ. Hasil interogasi, kedua orang ini mengaku bahwa memang benar menyimpan narkotika dalam jumlah besar,"ujarnya.

Namun dari kedua orang tersangka tersebut tim gabungan belum menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dan tim gabungan kembali melanjutkan pencarian tersangka lain. Dari pencarian tersebut, akhirnya menemukan 3 orang pelaku lainnya yaitu SA, JU, dan HR. Kelimanya merupakan warga desa Tenggayun.

"Dari tersangka HR, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40 bungkus dengan berat kotor 40.000 gram atau 40 Kg sabu bersama 10 bungkus besar ekstasi dengan jumlah kurang lebih 50.000 butir serta barang bukti lainnya,"ungkap Ony.

Menurut pengakuan HR, masih ada tersangka lain yang melarikan diri pada saat penangkapan awal yakni YU dan SU merupakan rekan HR untuk melakukan penjemputan barang bukti di tepi pantai.

"Dari pengakuan HR, didapati pula bahwa mereka bekerja dibawah kendali saudara BU (DPO) dan ED (DPO). Dari interogasi awal diketahui bahwa semua tersangka disuruh oleh saudara ED. Tersangka HR dimengakui sudah 3 kali melakukan pemasukan narkotika dari malaysia salah satunya adalah masuknya 30 kg sabu didaerah Dumai sebelumnya juga berhasil digagalkan,"bebernya.

Kemudian tim melakukan pencarian terhadap saudara ED di rumahnya di desa Sepahat. Namun tim belum menemukannya. Sementara menurut pengakuan tersangka lainnya, mereka hanya mengenal nama panggilan saudara BU dan asalnya, yaitu di wilayah Bengkalis tetapi tidak mengetahui secara pasti nama asli dan alamat rinciannya serta tempat tinggal dari BU.

"Para tersangka melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Terhadap tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Disamping itu, Kantor Bea dan Cukai Bengkalis mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat serta seluruh pihak yang terlibat dalam penindakan ini,"pungkasnya.