Usai Gelar KLB Demokrat, Marzuki Ali dan 4 Pecatan Partai Gugat AHY

Azhar 9 Mar 2021, 10:40
Marzuki Ali. Foto: Internet
Marzuki Ali. Foto: Internet

RIAU24.COM -   Marzuki Alie bersama empat pecatan Partai Demokrat menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

AHY digugat secara perdata dan sudah tercatat dalam situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dikutip dari liputan6.com, Selasa, 9 Maret 2021.

Sidang perkara gugatan tersebut bernomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan dijadwalkan pada Selasa 23 Maret 2021.

Pecatan partai berlambang Mercy itu menggugat AHY lantaran tak terima dikeluarkan dari Partai Demokrat. Pada situs PN Jakarta Pusat juga turut dilampiran SK sebagai berikut:

Pertama, SK Nomor: 08/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada saudara H Marzuki Alie SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.

Kedua, SK Nomor: 05/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada H Achmad Yahya SE MM sebagai anggota Partai Demokrat.

Ketiga, SK Nomor: 06/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap Dr Yus Sudarso SH MH, sebagai anggota Partai Demokrat.

Keempat, SK Nomor: 04/SK/DKPD/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara Syofwatillah Mohzaib sebagai anggota Partai Demokrat.

Kelima, SK Nomor: 09/SK/DKPD/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 tentang rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap terhadap saudara H Tri Yulianto SH, sebagai anggota Partai Demokrat.