Klaim Permasalahan Batas Wilayah Belum Temukan Solusi, Pihak Desa Muntai Kembali Surati Dinas PMD

Dahari 12 Mar 2021, 07:29
Permasalahan Batas Wilayah antara Desa Muntai dan Desa Pambang Baru
Permasalahan Batas Wilayah antara Desa Muntai dan Desa Pambang Baru

RIAU24.COM - BENGKALIS - Pihak pemerintahan Desa Muntai dan Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis membentuk Tim Penetapan dan Kesepakatan batas antar Desa Muntai - Desa Pambang Baru.

Setelah tim terbentuk, sampai hari ini belum juga menemukan solusi atau kesepakatan walaupun sudah dilakukan rapat antar tim.

Dilapangan terjadi antar Tim dua desa pada hari Selasa 9 Maret 2021 pukul 10.00 Wib berlokasi wilayah tanjung parit desa muntai.

Saat itu, tim dari desa Pambang Baru mengklaim bahwa wilayah tanjung parit adalah merupakan wilayah pemerintahan desa pambang baru.

"Masalah batas wilayah desa antara pambang dengan muntai, kami dari muntai sudah banyak mengalah masalah batas desa seperti yang sudah-sudah terjadi, nampaknya, pemdes pambang baru selalu menggeser batas wilayahnye ke arah desa kite muntai" ujar Kamsan selaku ketua Tim Desa Muntai, Jumat 12 Maret 2021.

Menurutnya, sesuai dengan permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang pedoman dan penegasan batas desa, dirinya bersama masyarakat ingin kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa tersebut.

"Kalau penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah desa tidak jelas atau belum ada kejelasan, kami khawatir akan terjadinya konflik antar warga disini,"ungkapnya.

Kepala Desa Muntai Muhammad Nurin menambahkan bahwa berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah tingkat I Riau Nomor KPTS.200/IV/1984 tertanggal 30 April 1984 tentang penegasan desa persiapan menjadi Desa Penuh atau Definitif dalam Provinsi daerah tingkat I Riau.

Kemudian peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 09 Tahun 2012 tanggal 24 Desember 2012 tentang pembentukan Desa Resam Lapis, Desa Berancah, Desa Ulu Pulau, Desa Mentayan, Desa Pambang Pesisir, Desa Sukamaju, Desa Pambang Baru, Desa Kembung Baru, Desa Pasiran, Desa Bantan Sari, Desa Bantan Timur, Desa Teluk Papal, Desa Muntai Barat dan Desa Deluk Kecamatan Bantan.

"Pemerintah Desa Muntai Kecamatan Bantan menyampaikan kepada Bupati Bengkalis melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis adanya beberapa kesalahan atau kekeliruan pengetikan atau tulisan tentang PERDA Kabupaten Bengkalis Nomor 09 Tahun 2012 yang dimaksud, sehingga terjadinya permasalahan dilapangan tentang batas wilayah Desa Muntai dengan Desa Pambang Baru,"ungkap Kades Muntai M. Nurin.

"Karena permasalahan batas wilayah, ampai saat ini belum tuntas (solusi red,) sehingga terjadinya kesalahpahaman antar tim Desa Pambang Baru dengan Tim Desa Muntai yang perkirakan dikemudian hari akan terjadi konflik antar warga Desa,"ujarnya.

Diutarakannya, sebagai bahan pertimbangan, pihak Desa menyampaikan secara Administrasi kewilayahan Desa Muntai tidak pernah adanya pemekaran dengan Desa Teluk Pambang (Teluk Pambang, Pambang Baru, Pambang Pesisir dan Sukamaju).

"Mengacu Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor: kpts.200/IV/1984 tanggal 30 April 1984 tentang penegasan Desa persiapan menjadi Desa Penuh/Definitif falam Provinsi Daerah Tingkat I Riau, salah satunya adalah Pemekaran Desa Muntai dengan Desa Bantan Air, bahwa Desa Muntai memiliki batasnya,"pungkas Nurin.