Lima Hewan yang Diperbolehkan Dibunuh Dalam Islam, Asal Kondisinya Seperti Ini...

Devi 21 Mar 2021, 05:51
Foto : Mstar
Foto : Mstar

RIAU24.COM -  ISLAM adalah agama yang mengedepankan sikap cinta tidak hanya untuk sesama manusia tetapi untuk makhluk Tuhan yang lain.

Allah menjadikan makhluk lain bukan tidak berguna atau sekedar penghias alam tetapi Allah SWT menciptakannya untuk kepentingan kehidupan manusia. Misalnya penciptaan hewan sebagai penyeimbang ekologi dan ekosistem alam.

Dilansir dari Mstar, Islam mengajarkan umatnya untuk berbuat baik kepada semua makhluk termasuk hewan.

Ini seperti yang dikatakan Allah SWT di dalam Alquran: Dan tidak ada binatang yang merayap di bumi, atau burung yang terbang dengan kedua sayapnya, tetapi mereka adalah bangsa-bangsa seperti kamu. Kami tidak menghilangkan apapun dalam Qur'an ini; kemudian mereka semua akan dikumpulkan kepada Tuhan mereka (untuk diperhitungkan dan menerima ganjaran). (Surah al-An'am: 38).

Baru-baru ini kita dikejutkan dengan tersebarnya rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria membunuh seekor anjing liar dengan menggunakan busur dan anak panah.

Insiden tersebut membuat marah publik. Hal seperti itu bukanlah sesuatu yang baru karena beberapa kejadian serupa pernah dilaporkan sebelumnya, melainkan dengan cara yang diracuni.

Saidatina Aisyah R. Anha pernah meriwayatkan, Nabi SAW bersabda: "Lima hewan yang keji dan dapat dibunuh di tanah terlarang yaitu: tikus, kalajengking, elang, burung gagak, dan anjing gila atau ganas." - [HR Bukhari (3314) dan Muslim (1198)]

Istilah fasiq berarti hama yang dapat merugikan dan membahayakan manusia.

Perbuatan demikian tidak boleh dilakukan secara sembarangan oleh seorang muslim meskipun hadits di atas mengharuskan pembunuhan seekor anjing. Hal ini akan menyebabkan non-Muslim memandang Islam sebagai agama kekerasan dan tidak memiliki belas kasihan terhadap hewan.

Ya, mungkin saja pelaku melakukannya karena perlu tetapi harus dalam kasus ini, biarlah pihak berwenang setempat yang mengurusnya dan tidak ada hewan yang tidak bersalah juga mati. Merupakan dosa untuk menganiaya hewan apakah mereka haram atau halal untuk dimakan atau disentuh bagi umat Islam.

Adapun jika hewan seperti anjing menyerang kita, Islam mengijinkan untuk membunuhnya. Tidak ada khilaaf di kalangan ulama bahwa anjing yang suka menggigit atau melukai tidak termasuk dalam kategori hewan muhtaram (haram yang dibunuh). Bahkan jika dia membawa kerugian besar maka dia harus dibunuh [Tuhfah al-Muhtaj, Nihayah al-Muhtaj].

Namun anjing tidak boleh dibunuh dengan cara menyiksanya seperti dikurung tanpa makanan dan sejenisnya.

Ada hadits dimana Rasulullah SAW bersabda: Sungguh Allah SWT telah menetapkan Ihsan dalam segala hal. Saat Anda membunuh, maka bunuh dengan baik. Jika Anda menyembelih, maka percantik pembantaian itu. Pertajam alat penyembelihan dan istirahatkan hewan yang disembelih. - [HR Muslim 1955].

Diantara pedoman yang dapat ditarik dari dalil yang telah diberikan adalah jika seseorang ingin membunuh hewan yang berbahaya harus dilakukan dengan cara yang baik.

Cara terbaik adalah membunuh hewan dengan segera, tanpa penyiksaan apa pun, dengan menahan rasa sakit dan penderitaan yang berkepanjangan. Pembunuhan hewan secara kejam, terutama yang dianggap ilegal dalam Islam, merupakan hal yang dianggap 'over-islami' meskipun faktanya hal itu menyebabkan Islam dipandang bias sementara semua masalah dapat disalurkan kepada pihak yang berwajib.

Semua agama tidak pernah mengajarkan pengikutnya untuk melakukan kekerasan dan kekejaman bahkan terhadap hewan yang dianggap tidak rasional.