Warga Kalimantan ini di Bui 7 Bulan Usai Hina Habib Bahar di Facebook

Azhar 24 Mar 2021, 13:41
Ilustrasi. Foto; Internet
Ilustrasi. Foto; Internet

RIAU24.COM - Lantaran terbukti menghina Sayyid Bahar bin Ali bin Smith alias Habib Bahar di Facebook, Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada seorang warga Kubu Raya bernisial GL, 36 tahun.

Putusan ini tertuang dalam PN Mempawah dikutip dari detik.com, Rabu, 24 Maret 2021.

Majelis menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

GL dinyatakan bersalah lantaran membuat status di Facebook miliknya disertai gambar Habib Bahar yang sedang menendang seseorang dengan kata-kata: Saksikan Movies di Bioskop-bioskop Kesayangan Anda!

Posting-an itu di-screenshot warga lalu dilaporkan ke Bhabinkamtibmas. GL kemudian dibawa ke Pos Desa Kapur dan massa semakin banyak.

Lalu, GL dibawa ke Polsek untuk diproses secara hukum sekaligus diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

PN Mempawah menyatakan terdakwa Giunti Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

Dia dinyatakan bersalah lantaran melanggar pasal 45 ayat (3) UU ITE.