Menahan Tangis Menyampaikan Pesan Pada Pekerja Ekonomi Kreatif, Megawati : Saatnya Kalian Bersinar dan Menjadi Pendobrak

Rizka 28 Mar 2021, 12:32
Megawati Soekarnoputri [Instagram/@presidenmegawati]
Megawati Soekarnoputri [Instagram/@presidenmegawati]

RIAU24.COM -  Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri berupaya menahan tangis ketika menyampaikan pesan kepada pekerja ekonomi kreatif agar menjaga karyanya dari klaim pihak lain.

Megawati kemudian mengutarakan pernyataan yang kerap diserukan ayahnya, presiden pertama Indonesia Presiden Soekarno, yakni “beri aku sepuluh pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia ini”. Ketika menyampaikan kalimat berikutnya, suara Megawati mulai bergetar.

“Saya ibu Megawati, izinkan saya menyampaikan, pemuda-pemudi guncangkan dunia dengan kreativitasmu dan karyamu. Jangan lupa daftarkan karyamu untuk menerima perlindungan hukum,” tuturnya pada Sabtu, (27/3), dilansir dari YouTube PDI Perjuangan.

Lebih lanjut, Megawati mendorong generasi muda mengedepankan karya dalam rangka menuju peringatan satu abad kemerdekaan Indonesia tahun 2045.

“Saya dorong generasi muda untuk kedepankan karya dan buktikan ke dunia bahwa made in Indonesia adalah karya terbaik,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca dan suara bergetar.

Megawati menyemangati generasi muda agar senantiasa bangga menjadi anak Indonesia sembari berusaha membuat Indonesia bangga.

“Jangan takut berkreasi. Time for you to shine and become trendsetter, not follower (saatnya kalian bersinar dan menjadi pendobrak, bukan pengikut). Buatlah Indonesia bangga padamu dan banggalah menjadi seorang Indonesia,” tambahnya.

Dia lalu mengatakan Indonesia perlu mempertahankan prestasi dalam sektor ekonomi kreatif, karena RI kini berada di urutan ketiga setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan sebagai negara dengan kontribusi ekonomi kreatif terbesar.

Pencapaian ini, lanjut dia, harus dipertahankan dengan memastikan karya perajin Indonesia tidak diklaim oleh pihak lain hanya karena perajin tidak memahami hukum yang dapat meminimalisir potensi tersebut.

Megawati mengatakan perlindungan hukum terhadap pekerja seni, termasuk perajin batik, songket, tapis, dan ikat, sudah diatur dalam Pasal 40 Ayat 1 UU No. 2008 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sementara 92 produk ekonomi kreatif dan budaya, seperti Tenun Gringsing Bali, Tenun Sutra Mandar Sulawesi Barat dan Songket Slingkungkang Sumatera Barat, sudah mendapat perlindungan tetap berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.