Bapenda Bengkalis Akan Gunakan Citigov Sebagai Inovasi Layanan Digital Pembayaran PBB P2

Dahari 30 Mar 2021, 16:56
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - BENGKALIS - Pada tahun anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menetapkan target penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah sebesar Rp77,5 miliar.

Jumlah ini meningkat bila dibandingkan dengan target penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah tahun sebelumnya sebesar Rp60,5 miliar, setelah melalui revisi di APBD Perubahan.

Sebelum revisi, target penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah tahun 2020 adalah sebesar Rp130 miliar. Revisi dilakukan dengan berbagai pertimbangan, terutama akibat dari pendemi Covid-19.

Peningkatan target penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah ini wajar karena dari target penerimaan pendapatan pajak daerah tahun anggaran 2020 sebesar Rp60,5 miliar tersebut, terealisasi sebesar Rp63,6 miliar atau melebih target 105,23%. Tentu sangat diharapkan, dengan berbagai terobosan nantinya, target penerimaan dari sektor pajak daerah tahun anggaran 2021 sebesar Rp77,5 miliar juga bisa terealisasi bahkan melebihi target.

Dari 12 jenis pajak daerah yang akan memberikan sumbangsih PAD bagi Kabupaten Bengkalis, pajak PBB P2 merupakan salah satu sumber pajak daerah yang menjadi primadona. Selama kurun waktu  5 tahun terakhir, sejak 2015 - 2019, realisasi penerimaan pendapatan dari PBB P2 masih di bawah target sebagaimana tercantum dalam tabel. Walau masih dibawah target, namun kalau diperhatikan, realisasi setiap tahunnya mengalami peningkatan. Peningkatan yang cukup signifikan terjadi sejak tahun 2018 dimana pada tahun tersebut realisasi mencapai Rp7,8 miliar lebih.

Bandingkan dengan tahun sebelumnya, 2017 dimana realisasi PBB P2 sebesar Rp5 miliar lebih. Artinya, terjadi peningkatan sebesar Rp2 miliar lebih, suatu jumlah yang sangat signifikan. Bahkan, pada tahun 2019 penerimaan pendapatan dari sub sektor PBB P2 ini makin bertambah sebesar Rp8,2 miliar lebih.

Bagaimana dengan tahun 2020, berdasarkan data dari Bapenda Bengkalis, dari target sebesar Rp9,3 miliar lebih terealisasi sebesar Rp9,6 miliar lebih.

Dengan target yang lebih tinggi, ternyata pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Bengkalis  berhasil melampaui target yang  ditetapkan, dan ini merupakan untuk pertama kalinya sejak PBB P2 diserahkan pengelolaannya ke daerah.

Seperti diketahui bersama, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014, semua Kabupaten/Kota diwajibkan mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2).

Pengalihan ini merupakan bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dengan adanya pengalihan ini maka kegiatan pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 akan diselenggarakan oleh Kabupaten atau kota kenaikan pendapatan dari penerimaan PBB P2 tidak terlepas dari berbagai terobosan yang dalam beberapa tahun terakhir ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Bapenda. Sebut saja misalnya dengan melakukan upaya jemput bola turun ke desa-desa hingga kemudahan dalam sistem pembayaran.

Wajib Pajak (WP) bisa melakukan pembayaran pajak dengan aplikasi e-channel, yaitu upaya meningkatkan perolehan pajak dimana WP semakin mudah melakukan pembayaran di mana dan kapan saja. 

Berikutnya, penggunaan e-commerce pada tahun 2020 untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB P2) oleh WP. Jika biasanya WP membayar PBB P2 dengan cara konvensional seperti mengantre di kantor pajak, kantor pos, serta bank-bank pilihan, kini mereka para wajib pajak bisa melalui pembayaran melalui aplikasi Tokopedia, Traveloka, Indomaret, Bukalapak, Linkaja dan Gopay.

Inovasi dari Pemkab Bengkalis melalui Bapenda tidak berhenti sampai di sini. Pada tahun 2021, Pemkab Bengkalis resmi menerapkan aplikasi CitiGov, sebuah aplikasi layanan publik digital untuk menciptakan peningkatan layanan bagi masyarakat, sekaligus peningkatan kredibilitas penyelenggara pelayanan.

“Dengan aplikasi CitiGov, masyarakat dapat mengakses seluruh jenis layanan PBB-P2 yang tersedia, seperti pendaftaran objek pajak baru, pembetulan, cetak salinan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan lain-lain. Masyarakat juga bisa mengetahui jumlah tagihan PBB-P2 serta progress pengajuan pelayanan secara realtime,” ujar Kepala Bapenda Bengkalis, Supardi kepada wartawan, Senin 29 Maret 2021.

Dikatakan, penerapan aplikasi CitiGov ini baru sebatas administrasi untuk PBB P2 sebagaimana disebutkan sebelumnya. Kedepan, berbagai layanan melalui CitiGov akan terus ditingkatkan. Dengan adanya CitiGov, semoga bisa menjawab semua permasalahan PBB dan juga dapat meningkatkan PAD di kelurahan/Desa, Kabupaten Bengkalis secara global sehingga terget PBB bisa dicapai dan harapan lebih dari sekedar target.

Masih menurut Supardi, penerapan CitiGov disamping untuk meningkatkan pelayanan kepada  masyarakat, faktor penting lainnya adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diharapkan oleh KPK melaui kegiatan pendampingan Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah).

Dalam mewujudkan perbaikan tata kelola pemerintahaan dan penyelamatan keuangan dan aset daerah, ada 8 area intervensi yang dilakukan KPK, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan (pelayanan terpadu satu pintu), aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.

“Jadi apa yang kita lakukan saat ini, juga salah satunya adalah bagian dari 8 area intervensi Korsupgah KPK,” kata Supardi.

Sementara itu, Kabid Penagihan dan Keberatan Bapenda Bengkalis, Syahruddin didampingi Kepala UPT PBB P2 Bapenda, Oki Farhadinata mengatakan, melalui CitiGov, masyarakat dapat mengakses seluruh jenis layanan PBB P2 yang tersedia, seperti pendaftaran objek pajak baru, pembetulan, cetak salinan SPPT dan lain-lain. Masyarakat juga juga bisa mengetahui  jumlah tagihan PBB P2 serta progress pengajuan pelayanan secara real time.

Mengingat penerapan CitiGov ini baru mulai diterapkan pada tahun 2021, pria yang akrab disapa Am ini mengatakan, Bapenda akan terus mensosialisasikan ke masyarakat dalam berbagai kesempatan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media.

“Kita mohon kerjasama yang baik seluruh petugas PBB juga agar dpt memberikan info kepada masyarakat akan layanan ini tentunya dengan tujuan adalah mencapai target yg di tetapkan di Desa/Kelurahan,” ujar Syahruddin.

Menambah apa yang disampaikan Syahruddin, Oki Farhadinata mengatakan, dengan adanya aplikasi CitiGov, maka secara tidak langsung mendukung penerapan protokol kesehatan dalam  mencegah penyebaran  Covid-19.

“Dengan aplikasi ini, disaat pandemi Covid-19 tak perlu tatap muka lagi, masyarakat hanya memfoto surat tanah, KTP, foto bangunan dan mengisi blanko Spop dan Lspop melalui aplikasi Citigov Bapenda Kabupaten Bengkalis.

Khusus masyarakat yang tidak memiliki HP android atau susah jaringan internet, Bapenda juga membuka pelayanan di desa dan kelurahan, hingga di seluruh wilayah pelosok desa,” papar Oki seraya menambahkan masyarakat dapat mengetahui dan  menggunakan aplikasi Citigov untuk pembayaran Pajam Bumi dan Bangunan (PBB) melalui website dengan mengakses https://citigov.id/login.

Untuk tahun 2021, Oki mengatakan, jumlah SPPT yang sudah disebarkan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Bengkalis adalah  Kecamatan Mandau  sebanyak 39.295 lembar SPPT, Bukit batu sebanyak 5.523 lembar SPPT, Rupat sebanyak 13.714 lembar SPPT, Bengkalis sebanyak 31.328 lembar SPPT, Bantan sebanyak 13.928 lembar SPPT, Bandar Laksamana sebanyak 5.375 lembar SPPT, Talang Muandau sebanyak 3.484 lembar SPPT, Bathin Solapan sebanyak  22.562 lembar SPPT, Rupat Utara sebanyak 4.632 lembar SPPT, Siak Kecil sebanyak 6.087 lembar SPPT dan Pinggir sebanyak 20.394 lembar SPPT, dengan total 166.313 lembar SPPT.