Razman Arif Ungkit Alasan Mundur dari Kubu Moeldoko, Singgung Nama Nazaruddin

M. Iqbal 2 Apr 2021, 18:08
Razman Arif Nasution
Razman Arif Nasution

RIAU24.COM - Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB), Razman Arif Nasution mundur dari kubu Moeldoko. Razman yang juga pengacara itu mundur karena keberadaan Nazaruddin.

"Bukan berarti bahwa kubu AHY sudah benar. Saya tetap melihat AD/ART yang dilahirkan 2020 cacat. Saya tak bergeser dari situ, tapi menurut saya keberadaan Nazaruddin adalah beban bagi Partai Demokrat hasil KLB. Kenapa jadi beban? Itu pertimbangan saya sendiri," ujar dilansir dari Detik.com, Jumat, 2 April 2021

Dijelaskan Razman, Nazaruddin kerap mengintervensi permasalahan hukum yang seharusnya menjadi tugasnya. Selain Nazaruddin, Razman mengaku kerap berselisih paham dengan inisiator KLB PD, Darmizal.

"Saya lawyer profesional, saya pernah (jadi) ketua salah satu DPP partai pusat, DPRD, saya ngerti hukum dan politik, saya freedom, saya bebas, saya nggak bisa jika ada upaya-upaya yang patut diduga melakukan intervensi pada saya, apalagi dia tak mengerti hukum. Karena itu, saya merasa sangat tak sejalan dengan Saudara Darmizal dan Nazaruddin," jelas Razman.

Razman juga menuding tak ada upaya kubu Moeldoko melengkapi kekurangan berkas hingga berujung ditolak pemerintah. Dia juga mengaku khawatir kalah dan reputasinya rusak jika terus berada di kubu Moeldoko.

"Idealnya, menurut saya, ini dirapatkan dengan orang-orang hukum. Saya ketua tim advokasi hukum, bukan didiamkan, tapi begitu ini keluar, memukul ini semua, termasuk saya. Jadi saya khawatir di persidangan nantinya, termasuk PN Jakpus, saya tak mampu menyajikan data-data yang faktual. Sama dengan saya bunuh diri dan merusak reputasi saya," terangnya.

Terakhir, Razman juga menyayangkan sidang gugatan PD pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait KLB Deli Serdang, Sumut, yang harus ditunda. Dia juga meragukan kubu Moeldoko bisa membuktikan kebenaran dalam waktu yang semakin tipis.

"Kemudian terakhir ini tanggal 30 Maret kemarin idealnya kami sidang perdana. Ini konteks hukum dan katanya saya adalah ketua tim bersama dengan Bung Yosep, ada saksi semua ini. Saya diminta menunda itu dengan orang yang tak paham hukum dan efeknya Saudara tahu? Sidang PN perselisihan partai politik sesuai UU Parpol hanya 60 hari hakim menunda sampai 13 April sampai jam 9 kami rugi 14 hari. Kita harus membuktikan kebenaran versi kita. Saya tak cukup yakin kami akan mampu melawan gugatan ini. Mungkin ada orang yang lebih baik," terangnya.

"Saya tidak akan berada di kubu AHY dan SBY, tapi saya juga tak akan berada di kubu Pak Moeldoko dan Darmizal," tandas Razman.