Ayah dan Ibu Tiri Siksa Anak Mereka Hingga Mati Kelaparan dan Kurang Gizi

Amerita 5 Apr 2021, 13:57
Fox News (Monique dan Erik Osuna)
Fox News (Monique dan Erik Osuna)

RIAU24.COM AS - Pihak berwenang Idaho menuduh Monique dan Erik Osuna tidak hanya membunuh putranya yang berusia sembilan tahun, Emrik, tetapi juga menyiksanya dan bahkan melukai alat kelaminnya, The U.S. Sun melaporkan.

Penduduk Meridian Monique dan Erik Osuna hadir di pengadilan Idaho pada hari Rabu (31/3) untuk sidang di mana mereka didakwa dengan tuduhan pembunuhan tingkat pertama sehubungan dengan kematian mengejutkan putra dan anak tirinya, Emrik.
zxc1
Setelah medis pertama kali dipanggil ke rumah Osuna pada 1 September tahun lalu, Emrik dibawa ke ICU pediatrik di St. Luke’s Meridian Medical Center.

Di sana, Emrik dinyatakan meninggal pada 2 September dengan dugaan pembunuhan. Emrik beratnya hanya 20 kg ketika dia meninggal.

Awalnya, paramedis tidak berhasil memberikan pertolongan pertama pada Emrik Osuna, yang mereka amati penuh dengan memar dan muntah serta kekurangan gizi parah.

Akhirnya, para medis berhasil memunculkan kembali detak jantung Emrik, namun sayang keesokannya Emrik dinyatakan meninggal.
zxc2
Pada sidang hari Rabu, jaksa penuntut Idaho menyatakan bahwa Emrik Osuna, yang diduga dibunuh oleh ayah dan ibu tirinya, telah menghabiskan jam-jam terakhirnya terkunci di dalam lemari.

Pasangan itu dituduh melecehkan Emrik selama berbulan-bulan menjelang kematiannya 1 September melalui latihan paksa, kelaparan, dan pemukulan fisik hingga tubuh bocah malang itu tak sanggup lagi melawan dan dinyatakan meninggal.

Dalam sebuah video yang direkam oleh seorang pengasuh tertanggal 21 Agustus, tampak Emrik tengah di lantai dalam posisi meringkuk tatkala ibu tirinya yang keji itu menjambaknya dan menyeretnya ke dapur, ia tampak berulang kali menampar Emrik.

Otoritas Idaho melaporkan bahwa selain mengajukan dakwaan pembunuhan terhadap Erik Osuna karena diduga menyiksa putranya sampai mati, otoritas Idaho telah mendakwa pria tersebut dengan tuduhan kejahatan karena mengubah, menyembunyikan atau menghancurkan bukti; menimbulkan cedera tubuh; dan cedera pada seorang anak.