Penceramah Bahar bin Smith Didakwa Memukul Dada dan Menginjak Kepala Sopir Taksi

Rizka 6 Apr 2021, 15:44
google
google

RIAU24.COM -  Habib Bahar bin Smith didakwa atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Dalam dakwaan, Andriansyah dianiaya Bahar usai mengantar istrinya ke rumah malam hari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjelaskan kasus itu terjadi pada 4 September 2018 lalu di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Kasus ini berawal saat istri Bahar bernama Jihana Roqayah menghubungi korban melalui sambungan telepon untuk mengantar ke Pasar Asemka, Jakarta Barat.

Sekitar pukul 11.30 WIB, Andriansyah menggunakan mobilnya Toyota Calya berwarna putih menjemput istri Bahar di kediamannya. Sekitar pukul 15.30 WIB, aktivitas belanja istri Bahar di Pasar Asemka selesai dan beranjak untuk pulang dengan masih diantar oleh Andriansyah.

Namun sesampainya di Jalan Mangga Besar Jakarta Barat terjebak macet, sehingga Jihana mengajak saksi korban Andriansyah untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar sambil menunggu jalan tidak macet dan sekitar pukul 20.00 WIB mereka berdua melanjutkan perjalanan menuju rumah Jihana.

Singkat cerita, Andriansyah dan istri Bahar tiba di kediaman Bahar sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu di depan pintu rumah sudah ada Bahar berdiri.

Setelah Jihana turun dari mobil lalu beranjak masuk ke dalam rumah, saksi korban Andriansyah yang masih duduk di belakang kemudi mobil mendengar pertengkaran antara Bahar bin dan Jihana.

Bahar kemudian menghampiri Andriansyah di mobilnya. Bahar kemudian masuk ke dalam mobil dan meminta diantar ke depan dengan dalih mau mengambil mobil Bahar yang terparkir di depan komplek.

“Pada saat itu, terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith berkata kepada saksi korban 'Nt tau ane?' lalu dijawab saksi korban Andriansyah 'tidak tau'. Kemudian terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith mengatakan 'Ane Habib Bahar',” ujar JPU dilansir dari kompas.

Bahar kemudian memukul Andriansyah dengan tangan kosong satu kali dan saat itu Andriansyah keluar dari mobil. Tak sampai di situ, Bahar juga melakukan penganiayaan lagi di luar mobil dengan memukul ke bagian dada sebanyak 10 kali menggunakan tangan kosong hingga korban jatuh ke tanah.

Setelah Andriansyah jatuh, Bahar memegang kaos di bagian leher yang dipakai Andriansyah lalu menarik dan menyeretnya ke mobil Pajero Sport milik Bahar.

Saat hendak dimasukkan ke kabin tengah mobil, kaki Andriansyah masih berada di luar sehingga dibantu oleh Wiro yang kebetulan datang ke lokasi tersebut. Kemudian saat sudah masuk ke dalam mobil, Bahar melakukan penganiayaan lagi.

Dengan posisi saksi korban telungkup, terdakwa Bahar melakukan pemukulan di kepala belakang saksi korban dengan tangan kosong dan menginjak-injak kepala saksi korban hingga kepala saksi korban mengalami memar.

Perbuatan Bahar ini mengakibatkan korban mengalami luka. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

Kasus ini melibatkan Bahar dan seseorang bernama Wiro yang berstatus buron atau DPO.