Surat Edaran Mentan, Berikut ini Cuti yang Bisa Diambil PNS dan PPPK Ketika Lebaran 2021

M. Iqbal 8 Apr 2021, 12:37
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Selain larangan mudik, baik PNS dan PPPK dilarang cuti pada periode tanggal 6 sampai 17 Mei. "Pegawai ASN tidak boleh mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a (tanggal 6 hingga 17 Mei),” tulis surat edaran tersebut yang dilansir dari iNews.id, Kamis, 8 April 2021.

Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak memberikan cuti bagi pegawai ASN.

"Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama pegawai ASN, PPK pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN," lanjut isi SE yang terbit hari ini itu.

Tapi, larangan cuti dikecualikan untuk beberapa jenis cuti. Diantaranya sebagai berikut:
1. Bagi PNS cuti yang dapat diberikan adalah melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting.
2. Bagi PPPK cuti yang dapat diberikan adalah cuti melahirkan dan/atau cuti sakit.

Disebutkan Tjahjo, dia memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing yang mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut.

Dia juga memerintahkan kepada PPK untuk memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. 

Kemudian PPK di kementerian/lembaga/daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 24 Mei.