Ini 5 Fakta Pemukulan Imam Masjid Baitul Asry Pekanbaru, Pelaku Jengkel Mendengar Suara Ngaji

Rizka 8 May 2021, 22:52
Google
Google

RIAU24.COM -  Imam masjid Baitul Ar'sy di Kota Pekanbaru, Riau bernama Juhri Asyari dianiaya oleh seorang pria tak dikenal ketika sedang memimpin ibadah salat Subuh pada Jumat (7/5).

Dari rekaman CCTV terlihat pelaku berjalan menuju tempat imam dan melewati barisan saf jemaah. Ketika sudah berada di dekat imam, pelaku menepuk bahu imam. Setelah itu, tangan pelaku langsung memukul ke arah wajah imam tersebut.

Sontak para jemaah langsung membatalkan salatnya dan mengamankan pemuda tersebut. Pemuda itu langsung diserahkan ke polisi.

Berikut ini beberapa fakta terkait insiden penyerangan terhadap imam masjid di Pekanbaru

Pelaku tinggal di sekitar masjid

Setelah diamankan polisi, terungkap pelaku pemukulan imam masjid di Pekanbaru bernama Dani Ariawan (DA) berusia 41 tahun. Ia merupakan warga sekitar masjid, yakni di Komplek Wadya Graha I Blok A No.10. Tidak jauh dari TKP.

Imam masjid tidak mengenal DA

Juhri menjelaskan bahwa ia tidak mengenal pelaku, sebab dirinya baru 1 bulan aktif sebagai imam di masjid tersebut.

Pelaku jengkel mendengar suara ngaji

Terungkap motif pelaku pemukulan dikarenakan Danj Ariawan tidak suka mendengar bacaan ayat Al Quran lewat microphone sang imam. Juhri menjelaskan saat dimintai keterangan di kantor polisi, Dani Ariawan mengatakan dirinya risih dan jengkel mendengar ngaji.

Juhri juga mengatakan pelaku meminta agar memperbaiki salat sambil berteriak dan menampar dirinya.

"Setelah itu, pelaku bilang 'Bisa dibetulin nggak salatnya'. Itu keras suaranya, langsung ditampar sebelah kanan. Setelah itu saya mundur sedikit, saya lepas mic (mikrofon) dan langsung diamankan sama jemaah," kata dia.

Dani Ariawan pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa

Informasi yang beredar, Dani Ariawan disebut-sebut pernah dirawat di rumah sakit jiwa dan dinyatakan sudah sembuh.

Dani Ariawan juga memiliki kartu rumah sakit jiwa. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi terkait kepemilikan RSJ miliknya. Pihak kepolisian pun belum menyatakan ia mengidap gangguan jiwa. 

Dani Ariawan ditetapkan tersangka

Dani Ariawan kini diamankan polisi karena melakukan penganiayaan dan penyerangan. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu' min Wijaya mengatakan pria tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.