Dua Oknum Honorer BPBD Bengkalis Diringkus Polisi Saat Malam Idul Fitri

Dahari 15 May 2021, 09:52
Press release penangkapan tenaga honorer BPBD Bengkalis
Press release penangkapan tenaga honorer BPBD Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS- Dua oknum tenaga honorer Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis berinisial QV alias Muk (29) dan DI alias Dedi (37) yang berdomisili di Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis diringkus jajaran Satnarkoba Polres Bengkalis. 

Keduanya diringkus diduga sedang melakukan pesta Narkoba jenis sabu-sabu di Kantor BPBD Jalan Ahmad Yani, Bengkalis pada saat malam Idul Fitri 1442 H, Kamis (13/5/21) sekitar pukul 03.30 WIB.

Selain dua oknum honorer ini, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi diduga sabu berat kotor 0,2 gram, kaca pirek, Ponsel, serta dua kendaraan sepeda motor.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, saat jumpa pers menjelaskan, kedua oknum tersebut diamankan petugas setelah sebelumnya diperoleh informasi di tempat kejadian perkara (TKP) kerap dijadikan pesta Narkoba.

"Setelah memperoleh informasi akurat kemudian malam menyambut Idul Fitri petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua oknum honorer bertugas di salah satu dinas di Bengkalis tersebut berikut barang buktinya,"ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra didampingi Kasatres Narkoba Iptu Tony Armando, S.E, Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat dan Kabag sumda Kompol Zulkarnain, Sabtu 15 Mei 2021.

Tak sampai disitu, kedua oknum honorer tersebut mengaku bahwa barang haram edar yang diperolehnya itu dari seorang residivis di kasus yang sama, yaitu Dedi Darmawan alias Dedi Sakai (45) tahun berdomisili di Jalan Antara, Desa Senggoro, Bengkalis.

Tidak perlu lama, Tim Satres Narkoba langsung bergerak, kemudian meringkus tersangka Dedi Sakai di rumahnya tanpa perlawanan, Kamis (13/5/21) lalu sekitar pukul 07.30 WIB.

"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti sedikitnya 2 bungkus plastik diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 78,8 gram, 22 plastik pembungkus, timbangan digital, baling kipas dan karung berisi beras untuk menyimpan sabu serta Ponsel,"ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika serta Pasal 144 (1) dengan penambahan 1/3 karena residivis.