UAS Galang Dana Untuk Palestina, Ade Armando Pertanyakan Kelanjutan dan Kemana Donasi Kapal Selam Sebelumnya Yang Sampai 1,2 Miliar

Rizka 21 May 2021, 11:15
Google
Google

RIAU24.COM -  Pegiat media sosial, Ade Armando mengkritik ulama kondang Ustadz Abdul Somad (UAS) yang kembali lakukan penggalangan dana untuk warga Palestina.

Ade Armando lewat cuitannya di Facebook, Jumat (21/5), mempertanyakan kelanjutan donasi kapal selam yang sebelumnya mencapai 1,2 Miliar.

“UAS GALANG DANA UNTUK PALESTINA. Kemana Donasi Kapal Selam Sebelumnya yang sampai 1,2 M,” tulis Ade Armando dalam foto yang mencantumkan kegiatan penggalangan dana UAS.

Ia pun menegaskan bahwa seharusnya uang yang diterima pada saat penggalangan dana tersebut harus transparan.

“Harus transparan ya.. Umumkan di media sosial, laporkan ke Kemensos, laporkan dan yang terkumpul berapa, siapa saja yg menyumbang, yang disalurkan berapa, lembaga yg menerima apa, fee buat UAS dkk berapa,” ungkap Ade Fermanto.

Cuitan ini pun mememunculkan komentar dari netizen, ada yang juga memiliki pemikiran sama dengan Ade Fermanto tersebut.

“Klo sampai disalahgunakan. Ingat ada org yang memberi dari kekurangannya dan memberi dengan tulis,” ungkap Hartanto Tanto

“Dah dibeli moge (sambil menunjukkan foto UAS menggunakan moge),” ungkap Rudi Oping

“Siapa yang mengawasi penggalangan dana, dipakai sesuai dengan peruntukannya?? Kalau tidak ada pengawasan sangat syarat dengan penyalahgunaan. Seperti sumbangan pakai box yang dipakai buat pemiayaan terorist. Kalau tidak ada pengawasan penggalangan dana semacam ini sebaiknya dilarang saja!,” ungkap Wiranto Partosudirdjo

Seperti diketahui, pengumpulan uang donasi tersebut dimaksudkan untuk membantu Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut membeli kapal selam baru.

Penggalangan dana ini digelar usai berita KRI Nanggala 402 tenggelam di Perairan Bali.

Adapun respon dari pihak TNI AL saat itu, mengapresiasi tindakan masyarakat yang rela menyisihkan uangnya demi kepentingan negara.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispen AL) Laksamana Pertama Julius Widjojono mengaku terharu dan mengapresiasi kepedulian masyarakat guna membantu TNI membeli kapal selam.

Namun, menurutnya, dana tersebut terpaksa ditolak karena ada persyaratan dan prosedur untuk membeli alutsista, termasuk kapal selam.

Dan di dalam undang-undang tidak ada ketentuan terkait masyarakat yang bisa turut serta membantu pembelian alutsista.

Aturan pembelian Alutsista Prosedur pembelian alutsista diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 11 (2) Postur TNI sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara.