Rizieq Shihab Cuma Divonis Bayar Denda, Ini Alasan Hakim Tak Penuhi Tuntutan Jaksa

Satria Utama 27 May 2021, 16:39
Habib Rizieq saat menjalani sidang/foto: kompas
Habib Rizieq saat menjalani sidang/foto: kompas

RIAU24.COM -  Majelis Hakim menetapkan vonis hukuman denda Rp 20 juta kepada terdakwa Rizieq Shihab tanpa pidana kurungan badan atas perkara kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana Rp 20 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama 5 bulan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (27/5).

zxcq

Vonis tersebut berdasarkan pertimbangan dari hasil pemeriksaan dari 12 saksi, 4 orang saksi ahli dan 4 saksi ad charge atau saksi yang meringankan sebagaimana terdaftar dalam perkara nomor 226. 

Majelis Hakim menganggap Rizieq terbukti secara sah dalam dakwaan pertama terkait tindak pidana kekarantinaan pelanggaran protokol kesehatan, yang menimbulkan kerumunan masyarakat pada saat dirinya datang ke di Megamendung, Kabupaten Bogor. 

Terlebih, terdakwa juga turut dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan. 

Adapun hal yang meringankan yakni, terdakwa telah menepati janjinya untuk tidak mendatangkan para pendukungnya  selama sidang berlangsung. Selain itu, terdakwa adalah tokoh agama yang dikagumi umat sehingga dapat dijadikan percontohan bagi umat di kemudian harinya. 

Atas vonis tersebut, baik penasihat hukum Terdakwa maupun jaksa KPK menyatakan akan berpikir-pikir dahulu. 

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut terdakwa Rizieq Syihab dengan hukuman 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. 

Menurut Jaksa, Rizieq Syihab terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Seperti dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaktim memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Syihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama tentang kekarantinaan kesehatan," kata jaksa Adnan Tanjung membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5).***