Hari Ini Terakhir Pendaftaran Calon Peserta SKPP Bawaslu, Usman: Baru 60 Orang Lebih Yang Mendaftar

Dahari 28 May 2021, 17:01
Usman
Usman

RIAU24.COM - BENGKALIS - Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, Jumat 28 Mei 2021 merupakan hari terakhir pendaftaran calon peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Bawaslu.

Pendaftaran dilakukan secara online dan akan ditutup pada pukul 18.00 WIB petang nanti. 

“Hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran SKPP Bawaslu. Untuk itu kita menghimbau kepada masyarakat luas yang memenuhi syarat untuk dapat bergabung dan mendaftaran diri sebagai calon peserta SKPP ini,”ungkap Usman, Anggota Bawaslu Bengkalis yang juga Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antara Lembaga.

Usman melalui selulernya menjelaskan, sejak dibukanya pendaftaran calon peserta SKPP pada Senin (24/5) lalu, khusus di Kabupaten Bengkalis sejauh ini telah mencapai sebanyak 60 lebih calon peserta. Dia berharap, hingga batas akhir pendaftaran nanti akan semakin bertambah jumlah pendaftar untuk menjadi calon peserta SKPP.

“Mudah-mudahan jumlah peserta yang mendaftar dari Kabupaten Bengkalis akan semakin bertambah,”ungkapnya.

Menurutnya, pihak Bawaslu sejauh ini juga telah berupaya melakukan sosialisasi dan menyebarkan informasi penerimaan calon peserta SKPP Bawaslu kepada berbagai pihak melalui media sosial serta himbauan-himbauan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu RI pada tahun 2021 ini kembali akan merekrut calon peserta SKPP di 304 kabupaten/kota Se-Indonesia. Khusus di Riau terdapat 7 daerah  yang telah ditetapkan menjadi daerah rekruitmen peserta, meliputi Kabupaten Bengkalis, Kampar, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Siak, Dumai dan Pekanbaru.

Mengenai informasi persyaratan, ketentuan dan pendaftaran SKPP, dilakukan secara online denganmengklik https://skpp.bawaslu.go.id/registrasi.

Diantara syarat umum yang harus dipenuhi para pendaftar agar dapat diterima sebagai calon peserta SKPP meliputi berusia minimal 20 tahun maksimal 30 tahun, berpendidikan minimal SMA/sederajat, berpengalaman, tsedang menjadi pengurus organisasi atau komunitas, tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Partai Politik, belum pernah mengikuti SKPP secara luar jaringan, belum pernah menjadi penyelenggara Pemilu/pemilihan adhoc, belum pernah atau sedang menjadi staf di lingkungan penyelenggara Pemilu, tidak pernah dan tidak sedang menjadi tim kampanye atau tim sukses pasangan calon tertentu.