Karena Alasan Ini, Pegawai KPK yang Lolos TWK Minta Jokowi Membatalkan Hasil Tes

Satria Utama 31 May 2021, 10:53
Foto : Kompas.com
Foto : Kompas.com

RIAU24.COM -  Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menyurati Presiden Joko "Jokowi" Widodo, memintanya membatalkan hasil tes yang mengancam 75 rekannya dengan pemecatan.

"[Kami minta Presiden] membatalkan hasil PKn yang sampai saat ini menimbulkan polemik berkepanjangan," bunyi surat yang dikeluarkan Ahad, 30 Mei itu. Tercatat, surat yang ditandatangani 563 karyawan per 30 Mei di 13:40 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Presiden juga diminta menginstruksikan perubahan status seluruh pegawai KPK menjadi aparatur negara (ASN) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, serta Keputusan Mahkamah Konstitusi. sebagai perintah presiden.

Mereka juga meminta Presiden meminta penundaan pelantikan pegawai ASN yang rencananya dilaksanakan pada 1 Juni 2021, hingga persoalan dalam proses transisi terselesaikan.

zxc2

Dalam surat tersebut, para pegawai juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang menegaskan bahwa proses pemindahan status pegawai tidak boleh merugikan pegawai KPK.

Mereka mengaku mencoba menyuarakan pendapat secara lisan atau tertulis kepada pimpinan KPK terkait perubahan status ASN.

Namun masukan mereka terjawab dengan dikeluarkannya surat tertanggal 27 Mei 2021, perihal pelantikan tersebut. Mereka juga mendapat ancaman halus bahwa status ASN mereka akan dibatalkan jika mereka tidak hadir pada acara pelantikan.