Polda Metro Jaya Minta Pemerintah Berlakukan Kembali Ganjil Genap

M. Iqbal 3 Jun 2021, 08:16
Foto : Tempo
Foto : Tempo

RIAU24.COM - Polda Metro Jaya menyarankan pemerintah provinsi secara bertahap menerapkan kembali kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor atau kebijakan ganjil genap selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Mikro).

Wakil Direktur Satuan Lalu Lintas Polri AKBP Rusdi Pramana mengatakan usulan itu disuarakan mengingat padatnya lalu lintas dan seringnya kemacetan.

“Sebaiknya pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap dilaksanakan secara bertahap. Prioritas diberikan pada ruas jalan yang tingkat kemacetannya cukup tinggi, dan tentunya dengan tetap menyediakan sarana dan prasarana angkutan umum yang memadai,” kata Rusdy dalam diskusi virtual kebijakan lalu lintas di Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.

Dia menjelaskan, rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah polisi melakukan peninjauan dan menyimpulkan kemacetan lalu lintas di ibu kota harus segera ditanggulangi, mengingat volume kendaraan khususnya di ruas jalan Sudirman-Thamrin mengalami lonjakan hingga 115,1 persen tanpa adanya izin tersebut. kebijakan.

zxc2

“Volume lalu lintas meningkat 115,1 persen saat kebijakan itu tidak diterapkan pada 13-19 Juli 2020, dibandingkan saat diberlakukan pada 31 Maret-5 April 2021. Kemacetan juga menyebabkan kelelahan dan memengaruhi kesehatan emosional sehingga mengganggu pengemudi. ' konsentrasi saat berkendara,” kata Rusdi.

Lebih lanjut Rusdy berpendapat, ketika kebijakan ganjil genap diberlakukan kembali, beberapa persoalan perlu dibenahi, seperti meningkatnya jumlah pengguna Transjakarta yang berpotensi menimbulkan kerumunan 11-12 persen.