Mungkinkah Anies Baswedan Dipanggil KPK Atas Tuduhan Korupsi Lahan Di Munjul?

Satria Utama 3 Jun 2021, 09:56
Foto : Tirto.ID
Foto : Tirto.ID

RIAU24.COM - Setelah menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pengembangan Sarana Jaya Yoory Corneles, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta, yakni Anja Runtuwene yang merupakan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.

Selanjutnya, KPK akan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui dugaan korupsi ini, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika diperlukan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengatakan Anja Runtuwene akan ditahan selama 20 hari ke depan. Ia merupakan satu dari tiga tersangka yang ditetapkan dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta, yang mengakibatkan kerugian hingga Rp. 152,5 miliar.

Penahanan dilakukan setelah penyidik ​​KPK memeriksa 46 saksi yang diduga mengetahui tindak pidana korupsi yang mereka lakukan bersama Yoory dan tersangka lainnya yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian. Selain itu, dalam kasus ini KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

"Upaya yang dilakukan untuk menahan tersangka AR selama 20 hari," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers yang diadakan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juni.

Anja ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 2 Juni hingga 21 Juni. "Sebelum penahanan, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes swab PCR COVID-19," katanya.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan penjara. Kasus ini bermula saat PT Adonara Propertindo bekerjasama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) dalam proses pembebasan lahan. Selanjutnya, pada Maret 2019, Anja disebut sudah aktif menawarkan lahan Munjul ke PDPSJ terlebih dahulu.

Pada saat yang sama, Anja juga mengadakan pertemuan dengan Kongregasi Suster Karolus Boromeus di Yogyakarta. Dalam pertemuan tersebut dicapai kesepakatan pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta oleh Anja Runtuwene dan segera dilakukan pembayaran uang muka sebesar Rp5 miliar.

“Serah terima SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan tanah girik dari Kongregasi Suster Karolus Boromeus dilakukan melalui Notaris yang ditunjuk oleh AR,” kata Lili.

Kemudian, pada tanggal 8 April 2019, disepakati penandatanganan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris di kantor PDPSJ antara pembeli yaitu Yoory Cornelis dan Anja selaku penjual. Pembayaran senilai 50 persen juga dilakukan saat itu, atau sebesar Rp108,9 miliar. Selanjutnya dilakukan pembayaran kedua sebesar Rp. 43,5 miliar.

Namun proses ini ternyata dilakukan tanpa mengikuti aturan hukum yang berlaku seperti tidak melakukan studi kelayakan objek tanah dan tidak melakukan studi penilaian tanpa didukung dengan persyaratan yang lengkap sesuai peraturan terkait.

Selain itu, perusahaan BUMD ini juga diduga kuat melakukan proses dan tahapan pengadaan tanah tidak sesuai prosedur dan ada dokumen yang disiapkan secara back date, serta kesepakatan harga awal antara Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelumnya. proses negosiasi dilakukan.

Kemungkinan pemanggilan Anies sebagai saksi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers mengatakan pemanggilan sejumlah pihak yang diduga mengetahui kasus ini tentu akan dilakukan. Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak terkecuali yang diduga memberikan rekomendasi sejumlah lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta.

Ia juga menegaskan, pihaknya sudah mulai memanggil beberapa pejabat tinggi di DKI Jakarta. Beberapa saksi telah dipanggil, yakni Pelaksana Harian (Plh) Sekda DKI Jakarta, Sri Haryati, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri.

"Ini sebagai upaya untuk mendalami, menemukan, dan mengklarifikasi kasus tersebut," kata Setyo.

Jika dari informasi ada petunjuk yang mengarah ke Anies, penyidik ​​tentu tidak segan-segan memanggil mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. "Tentunya masih kami selidiki (atas dugaan rekomendasi, red). Kami tidak akan memanggil seseorang tanpa dasar pemeriksaan sebelumnya," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku dirinya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak tahu-menahu soal teknis pengadaan tanah yang diduga dikorupsi bawahannya. "Kami Pak Gubernur, saya, dan jajarannya tidak ada di bidang teknis kan," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Maret.

Riza mengatakan saat itu kepala daerah hanya membuat kebijakan umum. Sementara itu, terkait pembebasan lahan untuk program tanpa uang muka (DP), dia menginstruksikan Dinas Perumahan dan Permukiman dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk menentukan lokasi. "Tidak mungkin gubernur dan wakil gubernur mengurus hal-hal teknis. Kebijakan besar hanya butuh waktu, apalagi masuk ke bidang teknis. Itu tugas departemen dan suku dinas," jelas Riza.