Dipertanyakan Perihal Sinetron Suara Hati di Indosiar, KPI Pusat : KPI Ada di Pasca Tayang, Jadi Kalau Belum Tayang Bukan Kewenangan Kami

Rizka 3 Jun 2021, 11:43
google
google

RIAU24.COM -  Sinetron Suara Hati di Indosiar beberapa hari ini menjadi viral karena tokoh "Zahra" yang merupakan istri ketiga dan diperankan oleh aktris berusia 15 tahun.

Sedangkan di kehidupan nyata, pemeran tokoh Zahra, yakni Lea Ciarachel, baru berusia 15 tahun.

Sementara lawan mainnya, aktor Panji Saputra, yang memerankan karakter Pak Tirta, telah berusia 39 tahun.

Banyak adegan dalam sinetron tersebut yang menjadi sorotan, seperti ketika Pak Tirta mencium kening Zahra, atau ketika Pak Tirta mendekatkan wajahnya di perut Zahra yang sedang hamil.

Hal ini pun tuai kecaman dari warganet, banyak yang mempertanyakan dimana keberadaan KPI yang bisa meluluskan sinetron ini. Salah satunya pengguna Instagram @dindayolandaputri.

"Kok sebelumnya bisa dapet ijin buat ditayangin? apa gak dicek dulu sama KPI?, ungkap akun tersebut, Kamis (3/6).

Kemudian, akun Instagram resmi @kpipusat menyebut tugas KPI berada sebelum penayangan, jadi jika belum tayang itu bukan kewenangan KPI.

"kpi ada di pasca tayang, jd klo blm tayang bukan kewenangan kami," jawab @kpipusat.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjelaskan tentang proses sensor untuk sinetron Suara Hati Istri yang tayang di Indosiar.

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, tahap awal yang melakukan sensor untuk tayangan konten di sebuah program televisi adalah production house (PH) atau rumah produksi.

Sementara tugas KPI adalah mengawasi konten yang telah tayang di televisi sesuai dengan P3 dan SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).

Diakuinya, di dalam P3 dan SPS sebenarnya tidak ada larangan artis anak-anak memerankan tokoh dewasa.