Polda Sumut Masih Lengkapi Dokumen Kasus Vaksinasi Ilegal COVID-19

M. Iqbal 5 Jun 2021, 09:03
Foto : VOI
Foto : VOI

RIAU24.COM -  Penyidik ​​Polda Sumut masih menyelesaikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi ilegal COVID-19.

Kasubbag Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan keempat tersangka tersebut adalah SW (40) agen properti Polonia Medan (pemberi suap), Dr IW (45) ASN/dokter di Rutan Klas I Medan (penerima suap).

Dua tersangka lainnya adalah dr KS (47) ASN/dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap), dan SH Kabid Surveilans Dinkes Sumut.

Nainggolan menjelaskan, dari empat tersangka tersebut, tiga tersangka yakni SW, dr IW, dan dr KS kasusnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumut.

Sebelumnya, penyidik ​​dari Ditreskrimsus pada Senin 24 Mei memeriksa saksi Pj Kepala Dinas Kesehatan (Kadis) Sumut Dr AYR, dan mantan Kadiskes Sumut Dr AHB sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Kemudian penyidik ​​Ditreskrimum pada Selasa 25 Mei memeriksa empat saksi petugas Surveilans & Imunisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinkes Sumut dalam kasus vaksinasi ilegal COVID-19.

Keempat ASN yang diperiksa adalah HS (penanggung jawab program khusus kabupaten/kota), MRN (petugas input laporan), DT (sebagai vaksinator untuk mencatat keluar masuknya vaksin), dan dr KS (vaksinator). Keempat saksi tersebut merupakan staf tersangka SH, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Kesehatan Sumut.

Selanjutnya, penyidik ​​Direskrimsus pada Jumat 28 Mei memeriksa TAP, Karutan Klas I Medan, sebagai saksi dalam kasus vaksinasi ilegal COVID-19.

Polda Sumut dalam kasus ini menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 ilegal.

Vaksinasi ilegal itu dilakukan pada Selasa, 18 Mei pukul 15.00 WIB. Tersangka SH selaku penyelenggara melakukan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai dengan peruntukan kelompok masyarakat di Komplek Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.