SD Dan SMP Di Banjarmasin Laksanakan Program Pembelajaran Tatap Muka, Dinas Pendidikan: Semoga Berhasil

M. Iqbal 7 Jun 2021, 15:46
Foto : VOI
Foto : VOI

RIAU24.COM - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan setempat sudah mulai mengadakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk tingkat SD dan SMP.

"Untuk jenjang SD hanya ada kelas 4 dan 5, hari ini sudah mulai PTM", kata Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi, seperti dilansir Antara, Senin, 7 Juni.

Meski begitu, kata dia, karena pandemi COVID-19 belum berakhir, dilakukan sistem bergilir dengan waktu yang telah ditentukan pihak sekolah.

“Menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat”, ujarnya.

Dikatakannya, semua sekolah sangat siap melaksanakan PTM dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Mudah-mudahan berjalan lancar dan aman, kami, Dinas Pendidikan juga akan mengawasi dengan ketat”, jelas Nuryadi.

Di SDN Sungai Andai 3 Banjarmasin, Banjarmasin Utara, PTM dimulai hari ini untuk kelas 4 dan 5, siswa yang berpartisipasi dibatasi kelompok, waktunya hanya dua jam.

Dari surat edaran Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin tanggal 2 Juni tentang pelaksanaan PTM Tahun Pelajaran 2020/2021, ada delapan poin sesuai pedoman keputusan empat menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Penelitian dan Teknologi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Menteri Agama.

Poinnya, pertama, pemberian izin penyelenggaraan PTM pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, semua pendidikan menjadi kewenangan Pemkot Banjarmasin.

Kedua, izin PTM diberikan kepada kelas 4 dan 5 di tingkat SD, serta kelas 7 dan 8 di tingkat SMP, sedangkan untuk kelas 1 sampai 3 tingkat SD dan PAUD masih melaksanakan pembelajaran daring (PJJ).

Ketiga, PTM akan dilaksanakan mulai 4 Juni, PTM harus menjaga protokol kesehatan yang ketat dan disiplin, serta membentuk gugus tugas COVID-19 di sekolah.

Kelima, jika ada mahasiswa yang kurang sehat atau sakit, apalagi ada gejala suspek COVID-19, tidak diperbolehkan mengikuti PTM. Keenam, sekolah wajib mengevaluasi PTM minimal seminggu. Ketujuh, jika ada yang terkonfirmasi positif COVID-19, maka sekolah akan ditutup sementara hingga izin dari Gugus Tugas Covid-19 dikembalikan.

Sedangkan yang terakhir atau kedelapan, sekolah wajib menyampaikan bahwa program vaksinasi COVID-19 telah dilaksanakan bagi gurunya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, menyatakan semua harus mematuhi semua ketentuan PTM ini agar tidak ada masalah bagi kesehatan.

“Jadi semua saling menjaga, guru, orang tua, dan siswa”, ujarnya.