Sebut Rektor UI Melanggar Aturan Karena Rangkap Jabatan Wakil Komut BRI, Refly Harun: Rangkap Jabatan Dilarang

M. Iqbal 29 Jun 2021, 07:23
Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro
Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro

RIAU24.COM - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro saat ini menjadi sosok yang viral. Itu karena dia diduga merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Independen pada Bank Rakyat Indonesia (BRI). Rangkap jabatan itu dinilai menimbulkan konflik kepentingan.

Menurut pakar hukum tata negara, Refly Harun, rangkap jabatan itu dinilai menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi Ari Kuncoro sebagai rektor yang merupakan jabatan struktural di UI.

"Saya termasuk orang yang tidak setuju dengan rangkap jabatan, apalagi yang menduduki adalah pejabat struktural kampus semacam rektor. Saya kira kebangetan, rektor sendiri itu tugasnya sudah luar biasa berat ibaratnya," ujar Refly dilansir dari JawaPos.com pada Selasa 28 Juni 2021.

Rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia. Dalam Pasal 35 huruf C, Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

"Berati melanggar dong, banyak sekali pejabat publik yang melanggar, rangkap jabatan dilarang sebenarnya. Tapi ya pemerintah begitu, sepanjang memberikan kenikmatan ini tidak dimasalahkan," ucap Refly.

Dia kemudian berpendapat, konflik kepentingan ini berimbas pada BEM UI yang mengkritik Presiden Jokowi dalam unggahan di media sosial. BEM UI melabelkan Jokowi dengan sebutan ‘The King of Lip Service’, lantaran pernyataan Jokowi dipandang tidak sesuai dengan kondisi fakta yang terjadi.

Kritik yang disampaikan BEM UI, kata Refly, merupakan hak setiap warga negara. Hal ini pun diatur dalam Undang-Undang.

"Mahasiswa UI mengkritik pemerintah, menurut saya itu adalah hak warga negara. Mahasiswa juga bagian dari warga negara, jangankan mahasiswa kelas intelektual, masyarakat umum saja punya hak untuk mengkritik, kebebasan berpendapat," tegasnya.

Refly kembali menjelaskan, rangkap jabatan juga dipandang melanggar tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga bisa menimbulkan konflik kepentingan, yang berpengaruh pada kebijakan Rektor UI tersebut.

"Rangkap jabatan melanggar, kalau tidak melanggar hukum setidaknya melanggar tata kelola pemerintahan yang baik. Tata kelola pemerintahan yang baik itu menghindari conflict of interest, bersikap independen, apalagi dengan jabatan rektor yang menggenggam otonomi kampus," tuturnya.